Perma 1 Tahun 2020 Dinilai Agar Tak Ada Disparitas Vonis Koruptor

- Pewarta

Rabu, 5 Agustus 2020 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) pada awal Agustus ini telah menerbitkan Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan sebagaimana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad menilai aturan tersebut dibuat agar tidak ada disparitas (perbedaan) dalam penentuan vonis koruptor. Ia pun tak mempermasalahkan hal itu sepanjang masih dalam ranah yudikatif.

“Ya, saya pikir sepanjang itu masuk wilayah yudikatif, itu tidak masalah. Walaupun dalam Perma itu hanya mengatur Pasal 2 dan Pasal 3 tindak pidana korupsi, dan tak mengatur semua pasal. Nah, ini disebabkan untuk kemudian mengatur agar tidak ada disparitas dalam memutuskan vonis,” kata Dasco saat ditemui awak media di selasar Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Namun demikian, menurut Dasco ada hal lain yang lebih penting yaitu kemandirian hakim dalam memutus suatu perkara. Sehingga independensi hakim harus lebih diutamakan. “Namun, di balik semua itu yang paling penting adalah menurut kami, independensi hakim dalam memutuskan suatu perkara,” ungkap politisi F-Gerindra itu.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020 ini memungkinkan koruptor bisa dipidana seumur hidup bila merugikan negara di atas Rp 100 miliar. Adapun secara lebih rinci, regulasi ini membagi hukuman koruptor menjadi lima kategori yaitu kategori paling berat dengan kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar, kategori berat, yaitu kerugian negara Rp 25 miliar-Rp 100 miliar.

Lalu kategori sedang, yaitu kerugian negara Rp 1 miliar-Rp 25 miliar. Kategori ringan, yaitu kerugian negara Rp 200 juta-Rp 1 miliar. Kategori paling ringan, yakni kerugian negara kurang dari Rp 200 juta. Aturan tetsebut sudah ditandatangani Ketua MA Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020 lalu. (dpr)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru