Pemerintah Keluarkan Aturan Baru terkait Ekspor

- Pewarta

Rabu, 28 Desember 2022 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi:  Neraca Perdagangan Juni 2023 surplus US$ 3,45 Mliar/Dok.

Foto ilustrasi: Neraca Perdagangan Juni 2023 surplus US$ 3,45 Mliar/Dok.

MEDIA EMITEN – Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait ekspor guna terus menciptakan ekosistem ekspor yang kondusif di Indonesia, yakni melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan aturan tersebut merupakan penyempurnaan terhadap ketentuan kepabeanan terkait ekspor sebelumnya, yakni PMK Nomor 145/PMK.04/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 21/PMK.04/2019.

“Kami berupaya memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor melalui penyederhanaan prosedur dan modernisasi sistem. Selain itu, ini adalah salah satu langkah kami dalam upaya mendukung percepatan ekosistem logistik nasional,” ungkap Nirwala dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu 28 Desember 2022.

PMK ini mengatur hal-hal yang lebih spesifik terkait proses ekspor barang, seperti penegasan ketentuan dan mekanisme penyampaian pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang dapat dilakukan secara berkala untuk barang-barang tertentu, ketentuan ekspor konsolidasi dan kewajiban konsolidatornya, serta menegaskan mekanisme penjaluran dan pemeriksaan fisik barang.

Kemudian, terdapat pula ketentuan pemuatan dan pengangkutan barang, hingga upaya mendukung perbaikan sistem logistik melalui National Logistic Ecosystem (NLE).

Nirwala menyampaikan PMK ini akan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023, sehingga masyarakat khususnya para pelaku ekspor diimbau agar dapat memahami dan menaati ketentuan baru yang berlaku.

Untuk penjelasan yang lebih rinci terkait ketentuan-ketentuan baru tersebut, peraturan ini dapat diakses melalui tautan .

Ia berharap dengan berlakunya peraturan ini dapat memberikan payung hukum yang jelas serta kemudahan dalam ekspor, sehingga berdampak positif terhadap percepatan arus logistik dan mampu membentuk ekosistem ekspor yang kondusif. Mari bersama-sama mendukung pemerintah dalam meningkatkan perekonomian melalui peningkatan ekspor nasional.

Berita Terkait

Penggunaan Mata Uang Non Dolar Pasti akan Terjadi Meskipun Saat Ini Dolar Amerika Serikat Masih Dominan
CSA Index Januari 2025: Optimisme Pasar di Tengah Tantangan Volatilitas Rupiah
Menkeu Sri Mulyani Sebut Luar Biasa, Prabowo Sebagai Presiden Pertama yang Lihat Tutup Buku APBN
Daya Beli Masyarakat Masih Kuat, Kemenkeu: Inflasi Inti Tunjukkan Trren Penguatan Sepanjang tahun 2024
Presiden Prabowo Subianto Mengaku Optimistis Perekonomian Indonesia Dapat Tumbuh hingga 8 Persen
Teguh Aprianto: Klaim Ransomware Bank BRI oleh Bashe Terkocak Sepanjang Masa
Konsultan Siber Teguh Aprianto Sebut Klaim Ransomware Bank BRI oleh Bashe Terkocak Sepanjang Masa
Realisasi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Mencapai Rp280,28 Triliun, Sesuai Target Pemerintah Tahun 2024

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:46 WIB

Penggunaan Mata Uang Non Dolar Pasti akan Terjadi Meskipun Saat Ini Dolar Amerika Serikat Masih Dominan

Selasa, 7 Januari 2025 - 14:17 WIB

CSA Index Januari 2025: Optimisme Pasar di Tengah Tantangan Volatilitas Rupiah

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:38 WIB

Menkeu Sri Mulyani Sebut Luar Biasa, Prabowo Sebagai Presiden Pertama yang Lihat Tutup Buku APBN

Sabtu, 4 Januari 2025 - 07:30 WIB

Daya Beli Masyarakat Masih Kuat, Kemenkeu: Inflasi Inti Tunjukkan Trren Penguatan Sepanjang tahun 2024

Selasa, 31 Desember 2024 - 10:12 WIB

Presiden Prabowo Subianto Mengaku Optimistis Perekonomian Indonesia Dapat Tumbuh hingga 8 Persen

Berita Terbaru