Mediaemiten.com, Manado – Pajak bumi dan bangunan (PBB) menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp16,01 miliar bagi Kota Manado, Sulawesi Utara, hingga September 2018.
“Realisasi PBB tersebut baru mencapai 59,32 persen dari target yang ditetapkan pada APBD-P Manado 2018 oleh pemerintah dan DPRD Manado,” Kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan etribusi Daerah Manado, Harke Tulenan di Manado, Jumat (5/10/2018). Dia mengatakan, memang pemasukan daerah dari PBB tersebut belum sesuai target karena sudah di triwulan tiga baru sampai pada angka tersebut. “Secara umum, target PBB pada APBD-P Manado memang diturunkan dari induk, karena pergerakan pemasukannya agak lambat, sebab kondisi perekonomian masyarakat para wajib pajak yang tidak stabil,” katanya.
Tulenan mengatakan, pada induk APBD 2018, PBB ditargetkan memasukan pendapatan bagi Manado sebesar Rp30,2 miliar, namun karena pemasukannya tidak begitu selama beberapa bulan sebelumnya maka diturunkan. “Dari yang awalnya Rp30,2 miliar kami kurangi menjadi Rp27 miliar sambil tetap berusaha mengumpulkan dari masyarakat,” katanya.
Menurut Tulenan, khusus untuk PBB memang pemasukannya baru akan terlihat di akhir-akhir tahun anggaran, karena rata-rata wajib pajak mau akan membayar menjelang jatuh tempo, atau bahkan pada sebelumnya. Dia mengatakan, untuk memastikan seluruh warga Manado yang merupakan wajib pajak melakukan tugasnya, maka pihaknya bersama pemerintah kelurahan dan kecamatan terus menyosialisasikan pentingnya membayar PBB.
Baca Juga:
Diakui Internasional, Layanan Wealth Management BRI Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
Pefindo Catatkan Penerbitan Surat Utang Korporasi pada Januari – Maret 2025 Mencapai Rp46,7 Triliun
“Kami mengingatkan masyarakat bahwa pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat juga, jadi diharapkan tergugah dan mau membayar pajak,” katanya. (joy)