Mediaemiten.com, Manado – Pajak restoran masih menjadi primadona bagi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Manado, hingga triwulan ketiga 2018. “Berdasarkan data yang masuk, hingga triwulan ketiga atau akhir September 2018, pajak restoran sudah menyumbangkan Rp55,69 miliar, dana segar bagi daerah,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Manado, Melalui Kepala Bidang Pembukuan Pelaporan dan Teknologi Informasi, Esther Mamarimbing, di Manado, Senin (15/10/2018). Dia mengatakan, realisasi pemasukan tersebut, menunjukkan capaian PAD dari pajak restoran sudah 79,56 persen dari target perubahan APBD sebesar Rp70 miliar atau 94,72 persen dari induk. Menurut Esther pajak restoran memang menjadi salah satu pendukung dan pendongkrak PAD Manado, karena perkembangan pariwisata yang terus menujukan tren positif.
“Banyak usaha kuliner buka di Manado, mulai dari yang lokal Minahasa, sampai ikan bakar dan kelas internasional, dan merupakan salah satu lokasi favorit para wisatawan yang datang baik nusantara maupun mancanegara,” katanya. Selain itu menurutnya, kesadaran para pengusaha kuliner untuk membayar pajak, juga menjadi salah satu faktor pendorong bertambahnya pemasukan daerah dari sektor pajak restoran itu. Dia mengakui memang pemasukan daerah dari pajak restoran terus menunujukan tren positif dari tahun ke tahun, setelah usaha pariwisata di Manado berkembang dengan pesat sehingga menjadi penopang pemasukan daerah Manado. Sementara Ketua DPRD Manado, Noortje Henny Van Bone, memberikan apresiasi terhadap kinerja badan pengelola pajak dan retribusi daerah karena bisa terus memaksimalkan sektor usaha kuliner untuk meningkatkan pendapatan daerah. “Kami juga akan terus mendorong pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi supaya terus naik sehingga bisa membiayai pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat Manado,” katanya. (joy)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT





