Otto Hasibuan : Sjamsul Nursalim Masih Berada di Singapura

- Pewarta

Kamis, 20 Juni 2019 - 04:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Otto Hasibuan, kuasa hukum pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, memastikan kliennya masih berada di Singapura.

“Pertanyaannya di mana Sjamsul Nursalim, dia jelas ada alamatnya di Singapura. KPK juga tahu alamatnya jelas, kalau kurang jelas kami juga bisa beritahu dia tidak ke mana-mana,” kata Hasibuan, saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Lebih lanjut, dia menyampaikan, faktor kesehatan menjadi salah satu pertimbangan Sjamsul menetap di Singapura. “Beliau sudah tua, kesehatannya kurang bagus. Dia menetap di sana,” kata dia.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, ia juga mengatakan belum ada urgensinya untuk menghadirkan kliennya itu dalam sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Adapun gugatan yang diajukan Sjamsul di PN Tangerang itu dilakukan terhadap BPK dan auditornya itu terkait laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Nah seperti dikatakan bahwa kuasa kami untuk menangani di pengadilan di Tangerang. Sampai sekarang belum ada urgensinya kami membawa beliau ke Pengadilan Negeri Tangerang karena ini gugatan perdata,” ujar Hasibuan.

Sementara itu Maqdir Ismail, kuasa hukum lain Nursalim, terkait gugatan perdata di PN Tangerang menyatakan kliennya itu masih berstatus sebagai WNI.

“Ya tidak perlu dipersoalkan di mana beliau mau tinggal karena namanya ada dan beliau tinggal di luar negeri itu seingat saya sejak 2001. Bahkan sejak 2001 itu tidak pernah ke Jakarta, itu soal pilihan orang di mana dia mau tinggal. Sepanjang yang saya tahu beliau WN Indonesia,” ucap Ismail.

Untuk diketahui, KPK pada Senin (10/6) telah menetapka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka dalam pengembangan perkara korupsi BLBI.

Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru