OJK Terbitkan Aturan Inovasi Keuangan Digital

- Pewarta

Senin, 3 September 2018 - 02:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan sebagai ketentuan yang memayungi pengawasan dan pengaturan industri financial technology (fintech).

“Peraturan ini dikeluarkan OJK mengingat cepatnya kemajuan teknologi di industri keuangan digital yang tidak dapat diabaikan dan perlu dikelola agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (1/9/2018).

Peraturan ini juga dikeluarkan sebagai upaya mendukung pelayanan jasa keuangan yang inovatif serta untuk meningkatkan inklusi keuangan, investasi, pembiayaan serta layanan jasa keuangan lainnya.

Pokok-pokok pengaturan inovasi keuangan digital antara lain menyangkut mekanisme pendaftaran, pemantauan, pembentukan ekosistem fintech, dan perlindungan konsumen.

Setiap penyelenggara inovasi keuangan digital baik perusahaan rintisan (startup) maupun lembaga jasa keuangan (LJK) akan melalui tiga tahap proses sebelum mengajukan permohonan perizinan, yaitu pencatatak untuk startup, proses regulatory sandbox berjangka waktu paling lama satu tahun, dan perizinan kepada OJK.

OJK akan menetapkan penyelenggara inovasi keuangan digital yang wajib mengikuti proses regulatory sandbox. Hasil uji coba regulatory sandbox ditetapkan dengan status direkomendasikan, perbaikan, dan tidak direkomendasikan.

Penyelenggara inovasi keuangan digital yang sudah menjalani regulatory sandbox dan berstatus direkomendasikan dapat mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK.

Penyelenggara juga wajib menerapkan prinsip dasar perlindungan konsumen yaitu transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data konsumen, dan penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.

Para pelaku inovasi keuangan digital juga wajib menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan terhadap konsumen. Hal tersebut diarahkan sesuai ketentuan Peraturan OJK di bidang AML-CFT (Anti Money Laundering and Counter-Financing of Terrorism). (cal)

Berita Terkait

Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji Tahun 2025, BRI Proaktif Dalam Pelayanan Haji
Presiden Prabowo Subianto Sapa Pelajar di Turki, Tanya Kabar dan Swafoto Bersama Hingga Diskusi Terbuka
Termasuk Soal Tarif Donald Trump, Inilah 7 Jawaban Presiden Prabowo Tentang Ekonomi Indonesia
Mudahkan Masyarakat Jalani Arus Balik, BRI Siapkan Posko BUMN di Bandara dan Rest Area Jalan Tol
BRI Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber, Waspada Modus Penipuan Saat Lebaran!
Seperti embun pagi yang menyejukkan hati, semoga hari ini membawa kedamaian sejati
Mengenal Leverage Dalam Trading Futures Crypto
Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 10:56 WIB

Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji Tahun 2025, BRI Proaktif Dalam Pelayanan Haji

Sabtu, 12 April 2025 - 14:26 WIB

Presiden Prabowo Subianto Sapa Pelajar di Turki, Tanya Kabar dan Swafoto Bersama Hingga Diskusi Terbuka

Selasa, 8 April 2025 - 08:31 WIB

Termasuk Soal Tarif Donald Trump, Inilah 7 Jawaban Presiden Prabowo Tentang Ekonomi Indonesia

Minggu, 6 April 2025 - 16:41 WIB

Mudahkan Masyarakat Jalani Arus Balik, BRI Siapkan Posko BUMN di Bandara dan Rest Area Jalan Tol

Rabu, 2 April 2025 - 12:22 WIB

BRI Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber, Waspada Modus Penipuan Saat Lebaran!

Berita Terbaru