OJK : Pastikan Berinvestasi di Lembaga yang Berizin

- Pewarta

Jumat, 24 Agustus 2018 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Padang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk berinvestasi di lembaga yang memiliki izin dan legal mencegah jadi korban penipuan yang bisa merugikan.

“Masyarakat jangan mudah mudah terbujuk dengan janji-janji keuntungan yang menggiurkan, pastikan dulu pihak yang menawarkan punya izin dari otoritas berwenang di Indonesia,” kata Kepala Sub Administrasi Kantor OJK Sumbar Muhammad Taufik di Padang, Jumat (24/8/2018).

Ia menyampaikan hal itu terkait beredarnya iklan penawaran investasi bitcoin yang menjanjikan keuntungan pasti dan seumur hidup di salah satu koran terbitan Padang.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya dasar dari investasi bitcoin tersebut belum jelas dan sebaiknya dihindari karena kalau terjadi sesuatu kemana akan menuntut.

“Apalagi bitcoin bukan merupakan alat tukar yang diakui di Indonesia,” kata dia.

Ia memaparkan salah satu trik pemanis pihak yang menawarkan investasi bodong adalah menjanjikan keuntungan pasti dan menggiurkan.

“Pertanyaannya kalau keuntungan bitcoin pasti dan besar kenapa Warren Bufffet atau dan manager investasi tidak berinvestasi lewat bitcoin,” kata dia.

Ia mengatakan untuk menggaet minat masyarakat menempatkan uang pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab biasanya memberi iming-iming keuntungan yang fantastis atau diluar kewajaran.

“Bahkan beberapa modus investasi bodong menjanjikan adanya bonus yang menggiurkan, seperti jalan-jalan ke luar negeri serta janji yang menggiurkan lainnya,” lanjut dia.

Oleh sebab itu sebelum menempatkan dana untuk investasi pada suatu produk yang ditawarkan oleh pihak tertentu, sebaiknya masyarakat memastikan terlebih dahulu, apakah pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki legalitas yang sah serta memiliki izin usaha serta izin kegiatan dari lembaga atau otoritas di Republik Indonesia terkait penawaran investasi yang dilakukannya.

Ia menambahkan sebelum menempatkan dana untuk investasi pada suatu produk investasi, pastikan bahwa produk tersebut memiliki underlying atau dasar yang jelas dan memiliki landasan hukum yang tegas.Budi Suyanto (wan)

Berita Terkait

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media
Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Berita Terbaru

Ajang Tahunan Financial Street Resmi Dibuka

Pers Rilis

Ajang Tahunan Financial Street Resmi Dibuka

Selasa, 20 Okt 2026 - 12:17 WIB