Mulai Oktober, BNI Siap Restrukturisasi Kredit Nasabah Korban Gempa Palu

- Pewarta

Rabu, 10 Oktober 2018 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – PT Bank BNI (Persero) Tbk menyatakan siap merestrukturisasi kredit nasabah yang menjadi korban gempa di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.

“Restrukturisasi akan diterapkan mulai Oktober 2018 setelah proses identifikasi nasabah terkena dampak gempa selesai dilakukan,” kata Dirut Bank BNI Achmad Baiquni saat mendampingi Menteri BUMN Rini Soemarno mengunjungi korban gempa dan tsunami di Palu, Sulteng, Rabu (10/10/2018).

Menurut Baiquni, skema restrukturisasi kredit nasabah bisa dalam bentuk perpanjangan waktu (rescheduling) pembayaran utang, penundaan angsuran, penurunan suku bunga pinjaman ataupun bisa kemungkinan penambahan kredit.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan restrukturisasi utang karena nasabah terkena bencana sudah pernah dilakukan dan saat ini Bank BNI sedang melakukan identifikasi seberapa banyak jumlah nasabah yang menjadi korban gempa.

“Tentu restrukturisasi tidak akan mengakibatkan tingkat kolektibilitas bank menurun. Tapi justru bisa lebih memperlancar pembayaran,” ujarnya.

Ia mengakui dalam kondisi gempa seperti yang terjadi di Palu, Donggala dan Sigi bisa membuat nasabah banyak kehilangan mata pencarian.

Namun, bank bisa memilah-milah nasabah mana yang menjadi debitur dengan kredit konsumer maupun debitur dengan kredit modal kerja.

“Kalau ada yang kena bencana kemudian sulit memenuhi kewajibanya dalam jangka pendek maka bisa dimasukkan dalam daftar restrukturisasi,” ujarnya.

Pola angsuran bisa diberikan keringanan tidak mengangsur untuk beberapa saat, tapi kalau benar-benar dalam kesulitan maka bisa diberikan keringanan bunga.

“Yang pasti kita akan data terlebih dahulu. Kita temui nasabah. Kalau sudah meninggal, ya… masuk dalam hapus buku,” ujarnya.

Ia menuturkan restrukturisasi utang nasabah korban gempa juga sudah ada dalam kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meski begitu, Baiquni tidak merinci lebih lanjut berapa jumlah nasabah yang terkena dampak bencana karena masih dalam tahap pendataan.

Ia hanya menjelaskan, sesuai prosedurnya bank bisa langsung melakukan eksekusi restrukturisasi tanpa harus meminta persetujuan OJK. (roy)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru

Pers Rilis

ABC Impact Luncurkan “2025 Impact Review”

Rabu, 29 Apr 2026 - 10:22 WIB