Momentum Tidak Tepat, Pemerintah Wajib Hati-Hati Terapkan Tapera

- Pewarta

Senin, 15 Juni 2020 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar konstitusi mewajibkan negara menghadirkan tempat tinggal bagi warga negara terlebih bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Gotong royong dibutuhkan dalam melaksanakan kewajiban konstitusional ini. Anggota Komisi V DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah satu ikhtiar membangun solidaritas tersebut.

Kendati demikian, momentum pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera diterbitkan pada masa yang kurang tepat di masa seluruh elemen bangsa Indonesia menghadapi pandemi Covid-19. Meski, masa pemberlakuan iuran Tapera bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baru diberlakukan 1 Januari 2021 yang akan datang. Serta, masih ada waktu maksimal 7 tahun bagi mereka yang bekerja di sektor swasta untuk memenuhi kewajiban pembayaran iuran ini. 

“Saya mengingatkan, kewajiban tentang pelaksanaan dan penyelenggaraan Tapera merupakan amanah dari UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Persoalannya adalah, ketentuan lebih lanjut dari UU ini baru diterbitkan 4 tahun kemudian yaitu di tahun 2020 ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020,” ujar Rifqi, sapaan akrabnya dalam keterangan resminya yang disampaikan kepada Parlementeria, Sabtu (13/6/2020).

Politisi PDI-Perjuangan ini menyatakan, dasar berpikir hadirnya ketentuan tentang Tapera paling tidak ada dua hal. Pertama, Tapera adalah implementasi asas gotong royong, saling membantu, solidaritas sebagai sebuah bangsa. Mereka yang berpunya memberikan subsidi atau bantuan kepada mereka yang belum berpunya dalam rangka pemenuhan hak-hak mereka untuk mendapatkan perumahan.

Pada pihak lain, sambung Rifqi, negara dengan segala macam ikhtiarnya harus membuktikan bahwa kebutuhan dasar (basic need) berupa sandang, pangan dan papan, dalam konteks Tapera adalah kebutuhan papan bisa dipenuhi oleh negara dengan berbagai skema. Untuk itu, tandasnya, Tapera yang diatur dalam PP 25 Tahun 2020 sebetulnya ingin memastikan dua hal itu.

Lebih lanjut, Rifqi menegaskan DPR RI tak akan tinggal diam jika ada indikasi terlebih bukti penyelewengan dana Tapera. Legislator dapil Kalimantan Selatan I itu mengingatkan sejak dini kepada semua pihak terutama Badan Pengelola (BP) Tapera agar tak bermain-main dengan dana Tapera. Termasuk, jika menginvestasikannya melalui media yang sangat high risk dan dapat merugikan rakyat. 

Maka, Rifqi mengingatkan pentingnya penataan data guna mengefektifkan dana Tapera. Untuk itu, Rifqi menginginkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai leading sector dari perumahan rakyat harus memiliki data yang solid terkait ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMN dan BUMD atau mereka yang penghasilannya dikutip melalui program Tapera. (dpr)

Berita Terkait

Sekjen PSI Raja Juli Antoni Beri Penjelasan Soal Kabar Kaesang Pangarep Tak Diketahui Keberadaanya
BNSP dan Unhas Bahas Pentingnya Sertifikasi Kompetensi Kerja dalam Seminar Nasional di Makassar
Ketua KPK Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Khusus kepada Kaesang Pangarep, Semua Orang di Hadapan KPK Sama
Pernah Berseberangan, Xanana Gusmao Kini Sanjung Prabowo: akan Jadi Presiden yang Luar Biasa
Termasuk Mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Rp38 M
BRI Rayakan HUT ke-79 RI Bersama Diaspora, Perkuat Jaringan Bisnis di Korea Selatan
Jika Pangan dan Energi Aman, Prabowo Subianto: Indonesia Tak Perlu Takut dengan Siapapun di Dunia Ini
KPK Himbau Para Menteri, Wakil Menteri, Hingga Kepala Badan yang Baru Dilantik untuk Segera Laporkan LHKP
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 5 September 2024 - 11:00 WIB

Sekjen PSI Raja Juli Antoni Beri Penjelasan Soal Kabar Kaesang Pangarep Tak Diketahui Keberadaanya

Rabu, 4 September 2024 - 19:22 WIB

BNSP dan Unhas Bahas Pentingnya Sertifikasi Kompetensi Kerja dalam Seminar Nasional di Makassar

Rabu, 4 September 2024 - 13:29 WIB

Ketua KPK Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Khusus kepada Kaesang Pangarep, Semua Orang di Hadapan KPK Sama

Selasa, 3 September 2024 - 10:31 WIB

Pernah Berseberangan, Xanana Gusmao Kini Sanjung Prabowo: akan Jadi Presiden yang Luar Biasa

Kamis, 29 Agustus 2024 - 15:16 WIB

Termasuk Mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Rp38 M

Rabu, 28 Agustus 2024 - 12:11 WIB

BRI Rayakan HUT ke-79 RI Bersama Diaspora, Perkuat Jaringan Bisnis di Korea Selatan

Senin, 26 Agustus 2024 - 10:13 WIB

Jika Pangan dan Energi Aman, Prabowo Subianto: Indonesia Tak Perlu Takut dengan Siapapun di Dunia Ini

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:26 WIB

KPK Himbau Para Menteri, Wakil Menteri, Hingga Kepala Badan yang Baru Dilantik untuk Segera Laporkan LHKP

Berita Terbaru