Momentum Tidak Tepat, Pemerintah Wajib Hati-Hati Terapkan Tapera

- Pewarta

Senin, 15 Juni 2020 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar konstitusi mewajibkan negara menghadirkan tempat tinggal bagi warga negara terlebih bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Gotong royong dibutuhkan dalam melaksanakan kewajiban konstitusional ini. Anggota Komisi V DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah satu ikhtiar membangun solidaritas tersebut.

Kendati demikian, momentum pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera diterbitkan pada masa yang kurang tepat di masa seluruh elemen bangsa Indonesia menghadapi pandemi Covid-19. Meski, masa pemberlakuan iuran Tapera bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baru diberlakukan 1 Januari 2021 yang akan datang. Serta, masih ada waktu maksimal 7 tahun bagi mereka yang bekerja di sektor swasta untuk memenuhi kewajiban pembayaran iuran ini. 

“Saya mengingatkan, kewajiban tentang pelaksanaan dan penyelenggaraan Tapera merupakan amanah dari UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Persoalannya adalah, ketentuan lebih lanjut dari UU ini baru diterbitkan 4 tahun kemudian yaitu di tahun 2020 ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020,” ujar Rifqi, sapaan akrabnya dalam keterangan resminya yang disampaikan kepada Parlementeria, Sabtu (13/6/2020).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Politisi PDI-Perjuangan ini menyatakan, dasar berpikir hadirnya ketentuan tentang Tapera paling tidak ada dua hal. Pertama, Tapera adalah implementasi asas gotong royong, saling membantu, solidaritas sebagai sebuah bangsa. Mereka yang berpunya memberikan subsidi atau bantuan kepada mereka yang belum berpunya dalam rangka pemenuhan hak-hak mereka untuk mendapatkan perumahan.

Pada pihak lain, sambung Rifqi, negara dengan segala macam ikhtiarnya harus membuktikan bahwa kebutuhan dasar (basic need) berupa sandang, pangan dan papan, dalam konteks Tapera adalah kebutuhan papan bisa dipenuhi oleh negara dengan berbagai skema. Untuk itu, tandasnya, Tapera yang diatur dalam PP 25 Tahun 2020 sebetulnya ingin memastikan dua hal itu.

Lebih lanjut, Rifqi menegaskan DPR RI tak akan tinggal diam jika ada indikasi terlebih bukti penyelewengan dana Tapera. Legislator dapil Kalimantan Selatan I itu mengingatkan sejak dini kepada semua pihak terutama Badan Pengelola (BP) Tapera agar tak bermain-main dengan dana Tapera. Termasuk, jika menginvestasikannya melalui media yang sangat high risk dan dapat merugikan rakyat. 

Maka, Rifqi mengingatkan pentingnya penataan data guna mengefektifkan dana Tapera. Untuk itu, Rifqi menginginkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai leading sector dari perumahan rakyat harus memiliki data yang solid terkait ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMN dan BUMD atau mereka yang penghasilannya dikutip melalui program Tapera. (dpr)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru