Menkeu Terbitkan Aturan Baru Sukuk Negara

- Pewarta

Selasa, 14 Agustus 2018 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan peraturan baru untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan proses penerbitan dan penjualan surat berharga syariah negara (SBSN) dalam valuta asing di pasar perdana internasional.

Keterangan pers tertulis Kementerian Keuangan yang diterima di Jakarta, Senin (13/8/2018), menyebutkan aturan baru tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan PMK 72/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan SBSN dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional yang menggantikan PMK 119/PMK.08/2011.

Beberapa hal yang diatur dalam PMK baru sukuk negara ini adalah penghapusan tahap masa sanggah dalam proses seleksi anggota panel atau agen penjual sesuai dengan rekomendasi inspektorat jenderal dan mengacu pada PMK 137/PMK.08/2013.

Kemudian, bank investasi yang dapat mengikuti proses seleksi sebagai anggota panel atau agen penjual adalah bank investasi yang mempunyai pengalaman sebagai agen penjual surat berharga yang diterbitkan oleh suatu negara atau korporasi di pasar keuangan internasional dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Hal ini termasuk lembaga keuangan domestik yang memiliki pengalaman sebagai co-manager untuk penerbitan Surat Berharga Negara yang diterbitkan di pasar internasional.

Sementara itu, kriteria calon anggota panel dan calon agen penjual yang dijadikan acuan dalam evaluasi dokumen pengadaan dan pemeringkatan dalam proses seleksi antara lain mempunyai pengalaman dalam penerbitan surat berharga yang diterbitkan oleh suatu negara di pasar keuangan internasional, khususnya sukuk.

Selain itu, mempunyai pengetahuan dan pengalaman anggota tim dalam penjualan sukuk yang diterbitkan suatu negara atau korporasi di pasar keuangan internasional, serta rencana kerja, strategi, jaringan distribusi dan metodologi dalam penjualan sukuk yang akan diterbitkan pemerintah.

Anggota panel dan calon agen penjual juga harus mempunyai kontribusi yang baik dalam pengembangan pasar SBSN domestik, khususnya dalam transaksi sukuk di pasar domestik baik di pasar perdana maupun pasar sekunder.

Pengaturan proses seleksi dianggap gagal terkait dengan jumlah minimal bank investasi yang menyampaikan proposal yaitu tetap kurang dari empat bank investasi setelah dilakukan penyampaian kembali permintaan proposal.

Jumlah minimal anggota panel dan agen penjual masing-masing ditetapkan sejumlah tiga atau dua, dan keduanya memiliki kewajiban untuk menjaga hubungan kemitraan dengan pemerintah Indonesia.

Dalam kesempatan ini juga ditegaskan, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko berwenang menetapkan hasil penjualan SBSN dalam valuta asing dan menandatangani dokumen transaksi aset SBSN untuk dan atas nama Menteri Keuangan.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Sedangkan, waktu setelmen SBSN yang semula dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah penetapan hasil penjualan SBSN dalam valuta asing diubah menjadi tujuh hari kerja.

Hal ini bertujuan untuk menghindari kemungkinan terjadinya perbedaan hari kerja atau hari libur yang terjadi pada hari kelima antara waktu Jakarta dengan Amerika Serikat. (sat)

Berita Terkait

BRI Siapkan Rp32,8 Triliun untuk Lebaran, Pastikan Kebutuhan Uang Tunai Masyarakat Terpenuhi Hingga Pelosok
Bulan Ramadhan adalah Kesempatan untuk Meraih Ampunan dan Pahala, Selamat Beribadah Puasa
Tak Sesuai dengan Prosedur, Pembiayaan Lembaga Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT DST dan PT MIF
Ingatkan Para Pimpinan TNI-Polri, Presiden Prabowo Subianto: Rakyat Menuntut Dedikasi yang Tinggi
Jangan Lewatkan! BRI UMKM EXPO(RT) & Microfinance Outlook 2025 Digelar 30 Januari – 2 Februari di ICE BSD
Indonesia Negara Kaya, Prabowo Subianto Ungkap Indonesia Mampu Bangkit dengan Disiplin dan Efisien
Bahas Hubungan Bilateral, Prabowo Subianto dan Anwar Ibrahim Bertemu di Rumah Tangsi Malaysia
Bangun 1 Juta Rumah untuk Rakyat, Presiden Prabowo Subianto Berhasil Gaet Investor Qatar

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 12:04 WIB

BRI Siapkan Rp32,8 Triliun untuk Lebaran, Pastikan Kebutuhan Uang Tunai Masyarakat Terpenuhi Hingga Pelosok

Sabtu, 1 Maret 2025 - 11:11 WIB

Bulan Ramadhan adalah Kesempatan untuk Meraih Ampunan dan Pahala, Selamat Beribadah Puasa

Senin, 3 Februari 2025 - 10:08 WIB

Tak Sesuai dengan Prosedur, Pembiayaan Lembaga Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT DST dan PT MIF

Sabtu, 1 Februari 2025 - 10:42 WIB

Ingatkan Para Pimpinan TNI-Polri, Presiden Prabowo Subianto: Rakyat Menuntut Dedikasi yang Tinggi

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:24 WIB

Jangan Lewatkan! BRI UMKM EXPO(RT) & Microfinance Outlook 2025 Digelar 30 Januari – 2 Februari di ICE BSD

Berita Terbaru