Menkeu Terbitkan Aturan Baru Sukuk Negara

- Pewarta

Selasa, 14 Agustus 2018 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan peraturan baru untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan proses penerbitan dan penjualan surat berharga syariah negara (SBSN) dalam valuta asing di pasar perdana internasional.

Keterangan pers tertulis Kementerian Keuangan yang diterima di Jakarta, Senin (13/8/2018), menyebutkan aturan baru tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan PMK 72/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan SBSN dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional yang menggantikan PMK 119/PMK.08/2011.

Beberapa hal yang diatur dalam PMK baru sukuk negara ini adalah penghapusan tahap masa sanggah dalam proses seleksi anggota panel atau agen penjual sesuai dengan rekomendasi inspektorat jenderal dan mengacu pada PMK 137/PMK.08/2013.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, bank investasi yang dapat mengikuti proses seleksi sebagai anggota panel atau agen penjual adalah bank investasi yang mempunyai pengalaman sebagai agen penjual surat berharga yang diterbitkan oleh suatu negara atau korporasi di pasar keuangan internasional dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Hal ini termasuk lembaga keuangan domestik yang memiliki pengalaman sebagai co-manager untuk penerbitan Surat Berharga Negara yang diterbitkan di pasar internasional.

Sementara itu, kriteria calon anggota panel dan calon agen penjual yang dijadikan acuan dalam evaluasi dokumen pengadaan dan pemeringkatan dalam proses seleksi antara lain mempunyai pengalaman dalam penerbitan surat berharga yang diterbitkan oleh suatu negara di pasar keuangan internasional, khususnya sukuk.

Selain itu, mempunyai pengetahuan dan pengalaman anggota tim dalam penjualan sukuk yang diterbitkan suatu negara atau korporasi di pasar keuangan internasional, serta rencana kerja, strategi, jaringan distribusi dan metodologi dalam penjualan sukuk yang akan diterbitkan pemerintah.

Anggota panel dan calon agen penjual juga harus mempunyai kontribusi yang baik dalam pengembangan pasar SBSN domestik, khususnya dalam transaksi sukuk di pasar domestik baik di pasar perdana maupun pasar sekunder.

Pengaturan proses seleksi dianggap gagal terkait dengan jumlah minimal bank investasi yang menyampaikan proposal yaitu tetap kurang dari empat bank investasi setelah dilakukan penyampaian kembali permintaan proposal.

Jumlah minimal anggota panel dan agen penjual masing-masing ditetapkan sejumlah tiga atau dua, dan keduanya memiliki kewajiban untuk menjaga hubungan kemitraan dengan pemerintah Indonesia.

Dalam kesempatan ini juga ditegaskan, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko berwenang menetapkan hasil penjualan SBSN dalam valuta asing dan menandatangani dokumen transaksi aset SBSN untuk dan atas nama Menteri Keuangan.

Sedangkan, waktu setelmen SBSN yang semula dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah penetapan hasil penjualan SBSN dalam valuta asing diubah menjadi tujuh hari kerja.

Hal ini bertujuan untuk menghindari kemungkinan terjadinya perbedaan hari kerja atau hari libur yang terjadi pada hari kelima antara waktu Jakarta dengan Amerika Serikat. (sat)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru