MEDIA EMITEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan liquefied natural gas (LNG) tahun 2011-2021. Karen kini ditahan KPK.
“Penyidik KPK melakukan penahanan,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 19 September 2023.
Karen selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama mulai 19 September 2023 sampai 8 Oktober 2023 di Rutan KPK. Penahanan terhadap Karen dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.
KPK menduga mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,1 triliun berkaitan dengan pengadaan LNG di Pertamina.
Baca Juga:
Tiga Tahun Holding Ultra Mikro BRI Group Layani 176 juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Melalui ”Klasterku Hidupku”, BRI Dampingi Klaster Jeruk Semboro Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Ahun 2012, Pertamina merencanakan pengadaan LNG guna merespons adanya defisit gas di Indonesia sekaligus memenuhi kebutuhan PT PLN, industri pupuk, serta petrokimia nasional.
Karen selaku Dirut Pertamina periode 2009-2014 lalu mengambil kebijakan lebih lanjut dengan menjalin kerja sama dengan sejumlah produsen dan penyuplai LNG. Salah satunya yakni dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (LLC) Amerika.
“Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, KA (Karen Agustiawan) secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina,” kata Firli.
Menurut Firli, pelaporan untuk dibahas di RUPS, dalam hal ini pemerintah, tidak dijalankan Karen. Oleh sebab itu, langkah kebijakan Karen tersebut tidak memperoleh restu serta persetujuan pemerintah.
Baca Juga:
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Lakukan Bersih Bersih Calo Proyek Pengadaan Tanpa Kompromi
Mentan Amran Copot Direktur yang Bermain Mata dengan Calo, Subuh Ketahuan Paginya Langsung Dicopot
Selanjutnya, seluruh kargo LNG Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat tidak terserap di pasar domestik. Hal itu membuat kargo LNG oversupply dan tidak pernah masuk ke Indonesia. Kondisi ini berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina.