Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, Ditahan KPK

- Pewarta

Selasa, 19 September 2023 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menetapkan mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan/IST. pengadaan liquefied natural gas (LNG)  tahun 2011-2021

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan/IST. pengadaan liquefied natural gas (LNG) tahun 2011-2021

MEDIA EMITEN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan liquefied natural gas (LNG) tahun 2011-2021. Karen kini ditahan KPK.

“Penyidik KPK melakukan penahanan,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 19 September 2023.

Karen selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama mulai 19 September 2023 sampai 8 Oktober 2023 di Rutan KPK. Penahanan terhadap Karen dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK menduga mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,1 triliun berkaitan dengan pengadaan LNG di Pertamina.

Ahun 2012, Pertamina merencanakan pengadaan LNG guna merespons adanya defisit gas di Indonesia sekaligus memenuhi kebutuhan PT PLN, industri pupuk, serta petrokimia nasional.

Karen selaku Dirut Pertamina periode 2009-2014 lalu mengambil kebijakan lebih lanjut dengan menjalin kerja sama dengan sejumlah produsen dan penyuplai LNG. Salah satunya yakni dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (LLC) Amerika.

“Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, KA (Karen Agustiawan) secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina,” kata Firli.

Menurut Firli, pelaporan untuk dibahas di RUPS, dalam hal ini pemerintah, tidak dijalankan Karen. Oleh sebab itu, langkah kebijakan Karen tersebut tidak memperoleh restu serta persetujuan pemerintah.

Selanjutnya, seluruh kargo LNG Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat tidak terserap di pasar domestik. Hal itu membuat kargo LNG oversupply dan tidak pernah masuk ke Indonesia. Kondisi ini berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina.

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru