Maklumat KAMI Merupakan Tidakan Kudeta, Begini Argumentasi Kapitra Ampera

- Pewarta

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Politisi PDIP, Kapitra Ampera. (Foto : Instagram @kapitra.lawfirm)

Politisi PDIP, Kapitra Ampera. (Foto : Instagram @kapitra.lawfirm)

Mediaemiten.com, Jakarta – Politisi PDI Perjuangan beranggapan bahwa apa yang saat ini dilakukan oleh KAMI saat ini merupakan upaya dan tindakan kudeta terhadap pemerintahan yang sah. Kudeta adalah istilah polutik, dalam istilah yuridis adalah makar.

“Silahkan pelajari dengan seksama pernyataan-pernyataan dari tokoh-tokoh KAMI selama ini, tapi yang utama baca Maklumat Makar,” kata Kapitra Ampera, Sabtu (29/8/2020)

Menilik pada aktor penggagas serta tuntutan yang disampaikan, kelompok ini sarat dengan tujuan politik yang dibungkus dengan gerakan moral. Hal demikian tergambar dari pihak-pihak yang terlibat dalam gerakan KAMI adalah orang-orang, baik politikus ataupun non politikus yang aktif menyerang kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suasana politik yang amat kental juga diakui oleh berbagai pihak diantaranya Duta Besar Palestina dan Meutia Hatta yang telah dijebak hadir dalam deklarasi.

“Gerakan ini dapat diduga sebagai upaya untuk membentuk poros perlawanan yang besar dengan menghimpun masyarakat secara masif, guna menjatuhkan pemerintahan yang sah,” katanya.

Kapitra sangat menyayangkan bahwa gerakan yang berlandaskan moral ini malah tidak bermoral karena memanfaatkan bencana Pandemi Covid-19 sebagai tanjakan politik, alih-alih bersama-sama dengan pemerintah menanggulangi penyebaran, dan memberikan ketentraman kepada masyarakat.

“Kelompok ini malah membangun pandangan negatif terhadap pemerintah bahkan membentuk kumpulan-kumpulan di masa pandemi yang berpotensi menimbulkan penyebaran wabah,” katanya.

Kapitra minta, KAMI jangan menggunakan alasan kebebasan berpendapat untuk memprovokasi rakyat, sehingga muncullah ujaran kebencian (hate speech), prasangka negatif, unjuk rasa (people power), yang tujuan akhirnya mengganti pimpinan tertinggi negara/menjatuhkan pemerintahan.

Maklumat Makar

Kapitra Ampera juga mencatat khusus soal Maklumat KAMI khusunya butir ke 8 yang berbunyi : “menuntut Presiden untuk bertanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatannga serta mendesak lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, DPD, dan MK) untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya demi menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara Indonesia.”

Menurutnya, tuntutan kepada Presiden dan mendesak lembaga MPR, DPR, DPD, serta MK, yang dilakukan KAMI bukan merupakan proses dari impeachment yang diatur pada pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945.

“Jika KAMI murni merupakan gerakan moral, mengapa terdapat rencana pemakzulan Presiden pada maklumatnya?. Artinya, tak terbantahkan ada tujuan dan agenda kudeta terhadap pemerintahan yang sah dalam tubuh Gerakan Politik KAMI,” katanya.

Menurutnya, jika kudeta dikenal dalam istilah politik, maka makar merupakan istilah yuridisnya.

Kapitra merinci, makar pada pasal 107 KUHP disebutkan sebagai perbuatan menggulingkan pemerintah yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Para pakar hukum menyebutkan bahwa pada delik makar, niat (voornemen) dan permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering) yang sudah mendekati delik yang dituju (voluntas reputabitur pro facto) adalah cara inkonstitusional yang menghendaki perlawanan terhadap pemerintahan yang sah sebagai pemenuhan unsur delik makar.

“Sehingga, dapat diduga tujuan dari gerakan ini tidak lain dari pada upaya makar dengan menggulingkan pemerintahan yang sah (omwenteling), dengan cara mengumpulkan massa dan membentuk opini menyesatkan yang mengganggu keamanan dan stabilitas politik nasional,” karanya. (vin)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru