KPU Wajib Respon Putusan MK soal Larangan Pecandu Narkoba

- Pewarta

Kamis, 9 Juli 2020 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno mengimbau, Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang mantan pengguna dan pecandu narkoba maju pada Pilkada 2020.

Menurutnya, partai politik dan KPU harus merespon positif putusan MK tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentamg Pilkada.

“Bagaimana keputusan MK itu singkron dan dijalankan oleh partai dan KPU terutama. Artinya setelah MK bilang pecandu narkoba dilarang nyalon ya harus diterjemahkan oleh KPU bahwa partai manapun yang mengusung calon pecandu narkoba ya didiskualifikasi,” kata Adi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2020).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Adi, partai dan KPU harus memiliki inisiatif untuk mencegah mantan pengguna dan pecandu narkoba menjadi kepala daerah.

Sebab, orang yang pernah terlibat dalam penyalagunaan narkoba berpotensi menjadi pecandu obat-obatan terlarang tersebut.

“Maka sebelum terjadi aneh-aneh makanya putusan MK itu harus diterjemahkan sebagai larangan kepada pecandu dan mantan pecandu untuk maju sebelum terjadi yang aneh-aneh. Apalagi ada keterangan dokter yang mengatakan susah untuk recovery 100 persen seperti sediakala kalau untuk pecandu. Bagaimana mungkin seorang pecandu narkoba, misalnya harus menjadi pemimpin. Kalau dia sakau jadi pemimpin bagaimana,” ungkapnya.

Adi menilai, aneh jika KPU tidak menerjemahkan putusan MK tentang larangan pengguna narkoba tersebut.

Putusan MK tersebut harus disambut positif oleh KPU karena narkoba merupakan kejahatan luar biasa. KPU jangan sampai memberikan ruang celah kepada partai untuk mengusung mantan pengguna dan pecandu narkoba.

“Kan lucu kalau MK memutuskan tidak boleh maju tiba-tiba KPU enggak ada aturan. Itu pasti menjadi celah bagi partai. Partai ini kan pasti sudah menghitung, dan masyarakat juga kan belum mau peduli mau mantan narapidana, mantan narkoba, selama dia mampu meyakinkan masyarakat, apalagi duitnya banyak ya pasti menang,” ujarnya.

Ia juga meminta Badan Pengawas Pemili (Bawaslu) agar lebih serius bekerja, terutama dalam bidang pengawasan dan pencegahan potensi pelanggaran partai dan calon yang akan bertarung di Pilkada.

Misalnya, kata Adi, terkait bentuk transaksi politik, seperti transaksi logistik dan politik uang. Segala bentuk transaksi tersebut, ditegaskan Adi, dilarang oleh Undang-Undang.

“Misalnya contoh berapa persen kasus praktik suap dan praktik politik uang bisa disidangkan dan diputuskan bersalah, enggak ada kan. Apalagi kalau mahar politik. Belum pernah dengar praktik mahar poliitk yang melibatkan partai dengan kandidat itu bisa diselesaikan oleh bawaslu dan didiskualifikasi,” tegasnya.

Sementara itu, KPU menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak permohonan uji materi aturan pemakai atau pengedar narkoba ikut Pilkada dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Menurut KPU, aturan tersebut menegaskan apa yang telah digagas KPU dalam undang-undang bahwa pengguna dan bandar narkoba merupakan perbuatan tercela yang dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

“Sebenarnya sama dengan yang dibahasakan KPU dulu ketika kita melarang mantan bandar narkoba,” kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi.

Sebelumnya, MK sudah memutuskan mantan pengguna narkoba dilarang menjadi calon kepala daerah.

Putusan MK ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela.

MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter.

Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan MK tersebut juga termasuk judi, mabuk dan berzina. (pub)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru