KLHK Diminta Evaluasi Pelepasan Kawasan Hutan Untuk PT. SML

- Pewarta

Kamis, 10 September 2020 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengevaluasi pelepasan kawasan hutan seluas 19 Hektare untuk perkebunan sawit PT. Sawit Mandiri Lestari (SML). Hal itu seiring adanya pemberitaan karena diduga perusahaan tersebut menyerobot hutan adat masyarakat Laman Kinipan. Hal itu menjadi salah satu kesimpulan RDP Komisi IV DPR RI dengan Sekretaris Jenderal KLHK.

“Komisi IV DPR RI mendorong KLHK untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan perkebunan kelapa sawit PT Sawit Mandiri Lestari di Desa Kinipan, Kecamatan Batangkawa, Kabupaaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah seluas 19 ribu hektare, mengingat tingginya potensi konflik tenurial yang terjadi,” kata Ketua Komisi IV DPR RI Sudin saat memimpin RDP Komisi IV DPR RI dengan Sekjen KLHK Bambang Hendroyono, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Dijelaskan juga bahwa rencananya KLHK dan Komisi IV DPR RI akan melakukan kunjungan ke Kinipan untuk mendalami masalah tersebut. Sudin pun memastikan akan melakukan pengawalan terhadap kasus ini agar tidak berpolemik panjang.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, masalah sengketa lahan di Kinipan mengemuka setelah Polda Kalimantan Tengah menangkap pimpinan masyarakat adat Laman Kinipan, Effendi Buhing pada 26 Agustus 2020 lalu. Kendati Effendi ditangkap atas tuduhan memerintahkan pencurian dengan kekerasan terhadap gergaji milik PT. SML, kasus itu diduga masih terkait dengan perjuangan Effendi mempertahankan tanah adat dari ekspansi perusahaan sawit.

Dijelaskan dalam kesempatan yang sama, Sekjen KLHK Bambang Hendroyono memaparkan bahwa sejak tahun 2015 pihaknya memang telah melepas sejumlah hektare lahan untuk PT SML, tetapi rupanya sebagian hektare di antaranya adalah kawasan high conservation value forest dan sebagian hektare lagi di antaranya sudah diusulkan masyarakat untuk menjadi hutan adat. Hal itu menjadi salah satu sumber konflik masyarakat adat dengan perusahaan pemegang konsesi. (dpr)

Berita Terkait

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan
Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis
Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment
Nikmati Liburan dengan Rental Mobil Bandung Lepas Kunci
Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang, BRI Fokus Himpun Dana Murah
BRImo Siap Layani Kebutuhan Transaksi Finansial Kapan Saja, Liburan Lebih Tenang

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 04:56 WIB

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Senin, 22 September 2025 - 17:21 WIB

RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan

Jumat, 19 September 2025 - 21:34 WIB

Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis

Jumat, 12 September 2025 - 07:09 WIB

Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment

Berita Terbaru