Kesepakatan Jiwasraya dan Pemegang Polis Dipantau OJK

- Pewarta

Selasa, 16 Oktober 2018 - 03:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memantau kesepakatan yang telah dicapai antara PT Jiwasraya (Persero) dengan pemegang polis, terkait penundaan pembayaran polis jatuh tempo Jiwasraya kepada sejumlah bank.

“OJK akan memonitor kesepakatan yang telah dicapai antara PT Jiwasraya (Persero) dengan pemegang polis, sehingga masing-masing pihak memiliki kejelasan mengenai kewajiban yang jatuh tempo, dengan berbagai opsi yang dipahami dan disetujui oleh kedua belah pihak,” Kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK dalam keterangan resmi yang diterima Antaranews, di Jakarta, Senin (15/10/2018).

OJK menyambut baik upaya yang telah dilakukan oleh direksi dan pemegang saham PT Jiwasraya (Persero) berkaitan dengan ketidaksesuaian (missmatch), sebagaimana dapat terjadi dalam pengelolaan investasi.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

OJK juga mengingatkan kepada direksi PT Jiwasraya (Persero) untuk lebih memperhatikan implementasi tatakelola yang baik, pengelolaan manajemen risiko yang lebih baik, dan melakukan kehati-hatian investasi yang didukung dengan pemanfaatan teknologi.

Selain itu PT Jiwasraya (Persero) harus senantiasa berkoordinasi dan melaporkan kepada regulator serta pemegang saham.

Sebelumnya, sempat viral di media sosial terkait bocornya surat internal pemberitahuan keterlambatan pembayaran polis jatuh tempo Jiwasraya kepada sejumlah bank yang ikut memasarkan produk JS Proteksi Plan. Bank-bank tersebut antara lain BRI, BTN, Standard Chartered, Bank EKB Hana Indonesia, Bank Victoria, Bank ANZ, dan Bank QNB Indonesia.

Dikutip dari laman Jiwasraya, JS Protesi Plan adalah produk asuransi jiwa yang memberikan kepastian nilai investasi disamping jaminan proteksi. Selain memberikan manfaat proteksi meninggal dunia atau cacat tetap total karena kecelakaan, produk tersebut juga memberikan manfaat kepastian investasi sebesar pengembalian pokok dan hasil investasi yang dijamin.

Direktur Utama Jiwasraya Asmawi Syam membenarkan hal tersebut, dimana pembayaran polis asuransi sebesar Rp802 miliar yang jatuh tempo pada Oktober 2018 ditunda pembayarannya karena Jiwasraya tengah mengalami tekanan likuiditas. (cit)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru