MEDIA EMITEN -Virus corona Covid-19 yang mulai masuk ke Indonesia di akhir tahun 2019, kini penyebarannya semakin mengkhawatirkan. Jumlah kasus positif kian melonjak, termasuk di Kabupaten Bogor.
Sesuai instruksi pemerintah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor juga memberlakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro melalui kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor, Ade Yasin, Nomor 443/336/Kpts/Per-UU/2021, berlaku dari 22 Juni – 05 Juli 2021.
Baca Juga: Di Depan Jokowi, Ade Yasin Sebut Pemkab Bogor Siap Lanjutkan Vaksinasi Massal
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagaimana perkembangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor, berikut ini penjelasan Bupate Ade Yasin yang dikutip mediaemiten.com.
1. Total kasus konfirmasi sampai dengan tanggal 24 Juni 2021 sebanyak 19.801 orang.
2. Kenaikan kasus positif aktif setelah Idul Fitri sampai 23 Juni 2021 sebesar 75,8 %.
3. Kasus lebih banyak didominasi usia muda 20-49 tahun (55%).
4. Cakupan vaksinasi dosis 1 & 2 357.100 dosis (26,8% dari sasaran Tahap 1&2). Target vaksinasi sebanyak 1,2 juta orang.
5. Tenaga Nakes dari 4 RSUD dan seluruh Puskesmas yang terkonfirmasi positif berjumlah 90 orang dan cluster perkantoran sebanyak 91 orang pada Bappedalitbang, Bappenda, DPMPTSP, DPKPP.
Upaya Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor dalam menyikapi kondisi terkini
Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor melakukan berbagai langkah untuk menekan penyebaran virus Covid-19 seperti:
- Menghentikan sementara pelayanan pada dinas-dinas yang terkonfirmasi
- Memperluas tracing dengan antigen minimal 10 kontak per kasus konfirmasi.
- Mengoptimalkan Pusat Isolasi Mandiri dan membentuk Pusat Isolasi Tingkat Desa untuk pasien tidak bergejala (OTG).
- Menambah tenaga kesehatan dengan melakukan rekrutment relawan untuk Pusat Isolasi dan Rumah Sakit.
- Menambah ruang perawatan kamar di setiap RS Swasta minimal 30% sesuai dengan Permenkes. Bupati akan bersurat kembali kepada Direktur RS swasta di Kabupaten Bogor untuk menyiapkan ruang khusus pasien Covid-19.
- Percepatan vaksinasi Covid-19 melalui penjadwalan baku minimal 3 hari per minggu di setiap Puskesmas.
- Pemberdayaan masyarakat untuk pembentukan Sentra Vaksinasi Inisiasi Masyarakat.
Simak Pula: Keren, Bupati Bogor Ade Yasin Menata Cibinong Raya Menjadi Lebih Cantik
Terkait kebijakan PPKM Mikro, Ade Yasin menjelaskan;
1. Tempat kerja perkantoran 50% WFH dan 50% WFO;
2. Belajar-mengajar, workshop, rapat, seminar dilakukan secara daring/tatap muka secara terbatas;
3. Tempat ibadah maksimal 50%;
4. Sektor esensial masyarakat beroperasi 100% dengan protokol kesehatan ketat;
5. Wisata alam dan wisata permainan maksimal 25% beroperasi Jam 08.00 – 17.00;
6. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya ditutup/dihentikan;
7. Dine-in tempat makan maksimal 25% dibatasi sampai Jam 20.00;
8. Konstruksi beroperasi dengan protokol kesehatan ketat;
9. Operasional pusat perbelanjaan maksimal 25% Jam 10.00 – 20.00;
10. Moda transportasi dibatasi 50%;
11. Hotel/resort/cottage maksimal 50% dengan protokol kesehatan ketat;
12. Aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan tidak diperbolehkan.
Bupati Bogor mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan 5M (Memakai Masker – Mencuci Tangan – Menjaga Jarak – Menghindari Kerumunan – Membatasi Mobilitas dan Interaksi). (wan)







