MEDIAEMITEN.COM – Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan memenuhi panggilan polisi sebagai saksi meringankan.
Untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Insyalaah jam 10.00 WIB (akan datang ke Bareskrim),” ujar Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan, Minggu (14/1/2024) malam.
Yusril sendiri mengakui tidak memiliki persiapan khusus untuk pemeriksaan saksi meringankan ini.
Baca Juga:
Melalui Pendampingan BRI, Sosok Ini Berhasil Memberdayakan Komunitas Perempuan di Lamongan Jatim
Prabowo Sebut Muhammadiyah Luar Biasa, Punya 167 PT, 5.345 Sekolah dan Madrasah serta 440 Pesantren
Rencananya, pemeriksaan akan berlangsung di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittpidkor) Bareskrim Polri.
Baca artikel lainnya di sini : VinFast akan Investasi di Indonesia, Produsen Mobil Listrik Asal Vietnam Segera Mulai konstruksi
“Nggak ada (persiapan khusus),” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut wakil pimpinan KPK Alexander Marwata menolak menjadi saksi a de charge atau meringankan Firli Bahuri
Dirresrkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan kepastian tersebut tertuang dalam surat yang dikirimkan Kepala Biro Hukum KPK RI kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Lihat juga konten video, di sini: Seribu Kiai Kampung Dukung Prabowo – Gibran Saat Gibran Rakabuming Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Sina
“Pada surat yang kami terima sore hari ini, Saudara Alex Marwata, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI, menolak.”
“Untuk dijadikan saksi a de charge oleh Tersangka FB (Firli Bahuri),” ungkap Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Baca Juga:
Berhasil Turunkan Harga Tiket Pesawat, Presiden Prabowo Subianto: Untuk Bantu Masyarakat Kita
Dampak Kebijakan Proteksionis Presiden AS Terpilih Donald Trump Ditakutkan akan Lemahkan Kurs Rupiah
Menurut Ade, Alex sempat dijadwalkan diperiksa sebagai saksi meringankan sesuai permintaan dari Firli pada Kamis (14/12) lalu.
Namun, saat itu yang bersangkutan berhalangan hadir karena menjadi saksi di sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Alexander Marwata menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut.”
“Dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI,” tuturnya.***