Jack Boyd Lapian Diperiksa Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

- Pewarta

Jumat, 3 Juli 2020 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Bareskrim Polri hari ini memeriksa yersangka kasus pencemaran nama baik bos KasKus Andrew Darwis, Jack Boyd Lapian. Tersanfka diperiksa sejak pukul 10.15 WIB.

“Hari Ini JBL mendatangi Bareskrim pada pukul 10.15 WIB, dan langsung diambil BAP-nya sebagai tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Kamis (2/7/2020).

Awi menerangkan Jack masih diperiksa hingga sore hari ini. Dia menambahkan, sementara tersangka lainnya, yaitu Titi Sumawijaya Empel (TES), tak menghadiri pemeriksaan karena alasan sakit.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sampai pukul 16.00 WIB, pemeriksaan masih berlangsung. Namun tersangka TSE tidak dapat hadir karena alasan sakit,” ucap Awi.

Jack Boyd Lapian ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Jack tersandung kasus pencemaran nama baik pendiri KasKus, Andrew Darwis.

“Benar bahwa pada 16 Juni 2020, Subdit 4 Ditipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara berdasarkan LP Nomor: LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tanggal 13 November 2019 dengan pelapor Saudara Andrew Darwis dan terlapor Saudara JBL dan Saudari TSE (Titi Sumawijaya). Dari hasil gelar perkara tersebut diputuskan bahwa Saudara JBL (Jack Boyd Lapian) dan Saudari TSE statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Selasa (30/6).

Awi menerangkan Jack dijerat Pasal 45 (3) juncto Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (informasi dan Transaksi Elektronik). Jack juga dijerat Pasal 27 (3). Sementara itu, Titi dikenai Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. (pol)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru