Hindari Peradilan Sesat agar Tidak Menciderai Rasa Keadilan Masyarakat

- Pewarta

Senin, 15 Juni 2020 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, – Pada kamis 11/6/20, berlangsung Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dalam kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan. Jaksa Penuntut Imum (JPU) menuntut terdakwa penyerang Novel (Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette), dengan hukuman satu tahun penjara.

Walau keduanya dinilai terbukti terlibat dalam kasus penyiraman air keras tersebut, tapi JPU menilai cairan yang disiram para terdakwa tidak disengaja mengenai mata Novel, dengan alasan cairan itu sebenarnya ditujukan ke badan Novel.

Dakwaan JPU tersebut, kemudian memicu polemik dan kontroversi di masyarakat, karena terasa sangat melukai rasa keadilan dan hukum masyarakat.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sangat terasa kejanggalan dakwaan JPU in casu, karena menurut JPU, perbuatan para terdakwa adalah tidak adanya unsur kesengajaan menyiramkan air keras ke mata Novel. Ada nuansa kejanggalan, karena argumennya, para terdakwa disebut hanya akan memberikan pelajaran kepada korban Novel.

Perbuatan penyiraman air keras tersebut ke badan Novel, di luar dugaan (tanpa sengaja) ternyata mengenai mata yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan menyebabkan cacat (buta) permanen.

Adanya unsur ketidaksengajaan itu maka, menurut JPU, Ronny dan Rahmat tidak memenuhi dakwaan primer soal penganiayaan berat sesuai Pasal 355 ayat (1) KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya hanya dianggap memenuhi dakwaan subsider, yaitu pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH.

Pasal 353 ayat (1) berbunyi ; “Penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”. Sedangkan pasal 355 KUHP ayat (1) berbunyi ; “Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dahulu diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun”.
Padahal sebagai preseden hukum, banyak contoh kasus serupa, yaitu penyiraman air keras (kepada orang lain), hakim memvonis lebih dari 10 tahun penjara.
Dalam dakwaan alternatifnya, justru JPU malah mengabaikan pasal 353 ayat (1), yang ancaman hukumannya jauh lebih berat (12 tahun penjara).

Memang sejak awal penyidikan, disinyalir pelaku pidana a quo penuh rekayasa. Beberapa kejanggalan dakwaan JPU, dalam uraiannya tampak kontradiksi dengan hasil proses penyelidikan sebelumnya oleh tim gabungan independen Polri, ditemukan antara lain ;

  • bahwa ada dugaan keras, keterkaitan antara serangan terhadap Novel dengan perkara-perkara yang sedang ia tangani.
  • bahwa persidangan a quo, tidak cukup mendalami saksi- saksi kunci, orang-orang yang dicurigai dan pemeriksaan atau penyitaan barang bukti penting (tidak utuh)

Apa yang dilakukan oleh terdakwa (unsur subyektif), jelas tidak bisa dipisahkan adanya kesengajaan atas perbuatan dan menimbulkan suatu akibat . Pelaku harus tetap bertanggung jawab, dengan menerima tuntutan hukum terberat.

Jika benar dan patut diduga JPU dalam menjalankan tugas dan kewajibannya tidak profesional berdasar ketentuan terkait, maka dapat terkena sanksi sesuai ;
PER-067/A/ JA/07/2007, tentang Kode Etik Perilaku Jaksa, antara lain ;

Pasal 3 ;
Mendasarkan pada alat bukti tang sah. Bersikap mandiri, bebas dari pengaruh, tekanan atau ancaman opini publik secara langsung atau tidak langsung. Seorang jaksa harus berpendirian terhadap dirinya sendiri.
bertindak secara obyektif dan tidak memihak ;
tanpa gangguan dari orang lain dan tidak boleh takut dengan ancaman seseorang ;

Pasal 4 ;
Merekayasa fakta-fakta hukum dalam penanganan perkara. Dalam menentukan tuntutan hukum yang akan dikenakan kepada terdakwa dalam proses penangan perkara harus sesuai dengan fakta yuridis yang ada dan tidak boleh melakukan manipulasi atau memutar balikkan fakta yang berakibat melemahkan atau meniadakan ketentuan pidana yang seharusnya didakwakan dan dibuktikan.

Majelis hakim PN Jakarta Utara, seyogiyanya mengabaikan tuntutan jaksa, dengan mengadili dan memutuskan sendiri (ultra petita), berdasarkan keTuhanan yang Maha Esa, sesuai hati nurani dan bukti- bukti dalam persidangan.

Peradilan sesat harus dihndari dalam perkara a quo, sehingga tidak menciderai rasa keadilan masyarakat.

Oleh: Adv. Djuju PurwantoroVice President KAI (Kongres Advokat Indonesia), dan Sekjend IKAMI (Ikatan Advokat Muslim Indonesia)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru