Gaji Bermasalah, Kemlu Tindak Lanjuti Kasus ABK WNI di Fiji

- Pewarta

Minggu, 9 Agustus 2020 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Bermasalah, Kemlu Tindak Lanjuti Kasus ABK WNI di Fiji

Mediaemiten.com, Jakarta – Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha, menyatakan pihaknya bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Suva, Fiji, menindaklanjuti informasi terkait masalah yang dialami WNI anak buah kapal (ABK) di Fiji.

Enam WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan Rong Da Yang 8 milik C9ina dilaporkan bermasalah dengan gaji, uang saku, dan kebijakan lockdown yang diterapkan pemerintah Fiji.

Saat ini, pemerintah Fiji menerapkan larangan bagi para ABK yang ada di Fiji untuk turun ke kapal berkaitan dengan kebijakan pencegahan penularan Covid-19.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perwakilan kita di Fiji berupaya agar para ABK dapat turun di Fiji, terutama ABK yang tidak ingin melanjutkan bekerja di kapal tersebut,” kata Judha dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2020).

KBRI Suva dan Kemlu RI akan memfasilitasi kepulangan para ABK ke Indonesia, dengan mempertimbangkan protokol kesehatan dan ketersedian penerbangan.

Terkait gaji, Judha menjelaskan, KBRI Suva dan manning agency di Indonesia telah menyampaikan komitmen untuk memberikan pemenuhan kebutuhan para ABK.

Sebelumnya, derita terhadap para Anak Buah Kapal (ABK) WNI masih terus terjadi.

Kasus terbaru yakni pelarungan ABK  yang meninggal dunia di atas kapal berbendera Cina, yang terjadi pada  almarhum Daroni dan Riswan yang bekerja di atas kapal Han Rong 363 dan Han Rong 368. Dikabarkan, jenazah keduanya dibuang ke laut pada 29 Juli 2020 silam.

Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto menyatakan, pihak keluarga almarhum mendapat informasi dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), perusahaan, dan perwakilan dari Kemenhub melalui video call pada Rabu (29/7/2020) malam terkait kedua ABK yang telah dilarung ke laut.

“Keesokan harinya, pihak keluarga menginformasikan ke SBMI Tegal yang sejak awal telah mendapat kuasa dari pihak keluarga untuk mengurus pemulangan jenazah keduanya,” kata Hariyanto.

Menurut dia, SBMI Tegal sebelumnya mendapat informasi bahwa sebelum pelarungan itu pihak Kemenlu mendatangi keluarga Riswan di Sulawesi. Mereka menyodorkan empat surat yang terdiri dari surat persetujuan keluarga untuk pelarungan, kremasi, autopsi, dan surat pemulangan jenazah. Dari empat surat tersebut, tidak ada satu pun yang ditandatangani keluarga Riswan. (inf)

Berita Terkait

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media
Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Berita Terbaru

Ini Solusi Prioritas Jika Ada Masalah dengan Website Anda

Bisnis

Ini Solusi Prioritas Jika Ada Masalah dengan Website Anda

Kamis, 22 Okt 2026 - 06:02 WIB