MEDIA EMITEN – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengatakan tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro menyembunyikan aset hasil kejahatan ke Kepulauan Virgin.
Hal itu terkuak usai penyidik melakukan tracing aset para tersangka bersama pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Virgin Islands merupakan bagian dari 14 Teritori Seberang Laut Britania (British Overseas Territories) yang masuk ke yuridiksi Britania Raya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Virgin Islands sering disebut sebagai negara tax haven atau daerah bebas pajak atau pajak yang dikenakan sangat rendah sehingga cocok untuk mendirikan perusahaan offshore.
“Hasil dari tracing asset follow the money dari PPATK ada beberapa transaksi yang dikirimkan ke luar negeri.”
“Ada satu yang ke Virgin Islands,” ujar Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Yuldi Yusman, Jumat 27 Mei 2022.
Kendati begitu, Yuldi belum bisa memastikan berapa total aset uang yang dikirimkan ke Kepulauan Virgin itu.
Baca Juga:
Dari Budaya Etnik Li hingga Asian Beach Games: Sanya Tampilkan Identitas Budaya Sambut Tamu Asia
Dahua Technology Luncurkan Laporan ESG 2025: Dorong Pembangunan Berkelanjutan lewat Inovasi Digital
CGTN: Awal yang Solid dalam Repelita Ke-15 Tiongkok, Apa Maknanya?
Sebab, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Sedang kami dalami untuk masalah penarikan dari sana,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
Tiga diantaranya berstatus sebagai DPO, antara lain Daniel Zii, Ferawaty alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan.
Baca Juga:
ABC Impact Luncurkan “2025 Impact Review”
Hisense Berkolaborasi dengan “Phantom Blade Zero”, Hadirkan Pengalaman Gim RGB Generasi Baru
Hikvision Umumkan Kinerja Keuangan Periode 2025 dan Triwulan I-2026
Terkait kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 54 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.***








