Disembunyikan di Kepulauan Virgin, Aset Hasil Kejahatan Kasus Robot Trading DNA Pro

- Pewarta

Minggu, 29 Mei 2022 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Robot Trading. (Pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Ilustrasi Robot Trading. (Pexels.com/Tima Miroshnichenko)

MEDIA EMITEN – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengatakan tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro menyembunyikan aset hasil kejahatan ke Kepulauan Virgin.

Hal itu terkuak usai penyidik melakukan tracing aset para tersangka bersama pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Virgin Islands merupakan bagian dari 14 Teritori Seberang Laut Britania (British Overseas Territories) yang masuk ke yuridiksi Britania Raya.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Virgin Islands sering disebut sebagai negara tax haven atau daerah bebas pajak atau pajak yang dikenakan sangat rendah sehingga cocok untuk mendirikan perusahaan offshore.

“Hasil dari tracing asset follow the money dari PPATK ada beberapa transaksi yang dikirimkan ke luar negeri.”

“Ada satu yang ke Virgin Islands,” ujar Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Yuldi Yusman, Jumat 27 Mei 2022.

Kendati begitu, Yuldi belum bisa memastikan berapa total aset uang yang dikirimkan ke Kepulauan Virgin itu.

Sebab, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

“Sedang kami dalami untuk masalah penarikan dari sana,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Tiga diantaranya berstatus sebagai DPO, antara lain Daniel Zii, Ferawaty alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan.

Terkait kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 54 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.***

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru

Pers Rilis

ABC Impact Luncurkan “2025 Impact Review”

Rabu, 29 Apr 2026 - 10:22 WIB