Bursa Bekukan 10 Saham Emiten, Ini Alasannya

- Pewarta

Senin, 2 Juli 2018 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Sebanyak 10 saham emiten dibekukan sementara dari aktivitas perdagangan (suspensi) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Delapan di antaranya berstatus perpanjangan suspensi. Ke-delapan emiten yang suspensinya diperpanjang tersebut, adalah :

1. PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK)
2. PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN)
3. PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB)
4. PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN)
5. PT Cakra Mineral Tbk (CKRA)
6. PT Merck Sharp Dohme Pharma Tbk (SCPI)
7. PT Evergreen Invesco Tbk (GREN)
8. PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA)

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX) dan PT Sunson Textile Manufacturer Tbk (SSTM) berstatus baru terkena suspensi sejak sesi I Perdagangan Efek hari ini (02/07).

Saham SCPI merupakan penyandang suspensi paling lama yaitu sejak 1 Februari 2013. Tidak jauh beda dengan TRUB yang terkena suspensi sejak 1 Juli 2013.

Landasan dijatuhkannya suspensi terhadap seluruh saham dimaksud secara umum adalah terkait prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Antara lain, belum menyampaikan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2017 dan atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan.

”Mengacu pada ketentuan II.6.4 Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi, Bursa melakukan suspensi apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, Perusahaan Tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan,” bunyi pengumuman resmi BEI, Senin (02/07/2018) hari ini, seperti dilansir Infofinansial.com.

Atau perusahaan tercatat dimaksud sudah menyampaikan laporan keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2 dan II.6.3 Peraturan Pencatatan Nomor I-H tentang Sanksi. (emn)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru