Selain itu anak ahli waris pekerja juga berhak atas beasiswa pendidikan dari sekolah dasar hingga kuliah bagi 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak.
Demikian juga jika ada dari pekerja yang menjadi korban meski tidak sedang bertugas atau dalam kedinasan, tetap berhak atas santunan Jaminan Kematian senilai Rp42 juta yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah.
Untuk program ini juga berlaku beasiswa bagi 2 orang anak pekerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, ahli waris pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan tersebut juga secara otomatis akan mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan tabungan pekerja semasa masih aktif bekerja.
Atas nama manajemen BPJamsostek, Krishna menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah yang menimpa para penumpang SJ182.
“Semoga amal ibadah mereka diterima dan keluarga yang ditinggalkan juga diberi keikhlasan dalam menghadapi musibah ini,” pungkas Krishna (inf)
Halaman : 1 2







