BI : Aturan Membawa Valas Bukan Kontrol Devisa

- Pewarta

Senin, 17 September 2018 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Padang – Bank Indonesia menyampaikan aturan tentang membawa valas atau uang asing ke dalam dan luar negeri sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan BI no 20/2/PBI/2018 bukan upaya untuk mengontrol devisa.

“Jadi tujuan aturan tersebut dalam rangka memonitor pembawaan uang kertas asing untuk perusahaan, perbankan dan jasa penyedia penukaran uang untuk menjadikan rupiah lebih stabil,” kata Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Hariyadi Ramelan di Padang, Senin (17/9/2018).

Ia menyampaikan hal itu pada Sosialisasi Ketentuan Pembawaan Uang Kertas Asing ke dalam dan ke luar daerah Pabean Indonesia digelar oleh BI perwakilan Sumbar.

Menurutnya mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia no 20/2/PBI/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke dalam dan luar wilayah pabeanan Indonesia, masyarakat yang membawa uang kertas asing dari luar negeri dan sebaliknya harus dilakukan melalui bank atau usaha penukaran valuta asing resmi yang berizin.

“Jadi Bank Indonesia memperketat aturan membawa masuk uang kertas asing ke dalam dan luar negeri dengan memberlakukan kebijakan setiap orang dilarang membawa uang kertas asing dengan nominal Rp1 miliar ke atas,” ujarnya

Menurut dia jika sebelumnya membawa uang kertas asing melebihi Rp1 miliar dapat dilakukan oleh perorangan atau korporasi sekarang hanya bisa dilakukan lewat badan berizin yaitu bank yang telah memiliki izin sebagai bank devisa dan kegiatan usaha penukaran valas, serta usaha penukaran valuta asing yang telah memenuhi syarat.

Ia mengatakan jika ada pihak yang tidak memiliki izin membawa mata uang asing ke Indonesia melebihi Rp1 miliar maka akan dikenakan sanksi berupa denda 10 persen dari total uang asing yang dibawa dengan jumlah maksimal denda Rp300 juta.

Tidak hanya itu badan berizin yang membawa uang kertas asing melebihi jumlah yang disetujui BI juga akan dikenakan denda 10 persen dari selisih uang yang dibawa dari yang disetujui.

Untuk pembayaran denda ia mengatakan dibayarkan dalam mata uang rupiah, dan dapat dipotong langsung dari uang yang dibawa untuk disetorkan oleh petugas Bea dan Cukai pada akun penerimaan pabean lainnya.

Ia menambahkan peraturan ini efektif diberlakukan sejak 4 Juni 2018 dan pemberlakukan sanksi efektif diterapkan mulai 3 September 2018. (ikh)

Berita Terkait

BRI Siapkan Rp32,8 Triliun untuk Lebaran, Pastikan Kebutuhan Uang Tunai Masyarakat Terpenuhi Hingga Pelosok
Bulan Ramadhan adalah Kesempatan untuk Meraih Ampunan dan Pahala, Selamat Beribadah Puasa
Tak Sesuai dengan Prosedur, Pembiayaan Lembaga Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT DST dan PT MIF
Ingatkan Para Pimpinan TNI-Polri, Presiden Prabowo Subianto: Rakyat Menuntut Dedikasi yang Tinggi
Jangan Lewatkan! BRI UMKM EXPO(RT) & Microfinance Outlook 2025 Digelar 30 Januari – 2 Februari di ICE BSD
Indonesia Negara Kaya, Prabowo Subianto Ungkap Indonesia Mampu Bangkit dengan Disiplin dan Efisien
Bahas Hubungan Bilateral, Prabowo Subianto dan Anwar Ibrahim Bertemu di Rumah Tangsi Malaysia
Bangun 1 Juta Rumah untuk Rakyat, Presiden Prabowo Subianto Berhasil Gaet Investor Qatar

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 12:04 WIB

BRI Siapkan Rp32,8 Triliun untuk Lebaran, Pastikan Kebutuhan Uang Tunai Masyarakat Terpenuhi Hingga Pelosok

Sabtu, 1 Maret 2025 - 11:11 WIB

Bulan Ramadhan adalah Kesempatan untuk Meraih Ampunan dan Pahala, Selamat Beribadah Puasa

Senin, 3 Februari 2025 - 10:08 WIB

Tak Sesuai dengan Prosedur, Pembiayaan Lembaga Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT DST dan PT MIF

Sabtu, 1 Februari 2025 - 10:42 WIB

Ingatkan Para Pimpinan TNI-Polri, Presiden Prabowo Subianto: Rakyat Menuntut Dedikasi yang Tinggi

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:24 WIB

Jangan Lewatkan! BRI UMKM EXPO(RT) & Microfinance Outlook 2025 Digelar 30 Januari – 2 Februari di ICE BSD

Berita Terbaru