Mediaemiten.com, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) tunjukan upaya maksimal dalam pencegahan dan pemberantasan kegiatan penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing) dengan melakukan sejumlah inovasi mulai dari menyamar menjadi nelayan sampai jadikan Kapal Pengawas Perikanan sebagai layar lebar untuk sarana sosialisasi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) KKP, Tb. Haeru Rahayu memaparkan berbagai upaya yang dilakukan oleh instansi yang dipimpinnya untuk memberantas destructive fishing.
“Kami terus meningkatkan upaya untuk memberantas destructive fishing, sebagai contoh di Makassar – Sulawesi Selatan kami berhasil mencegah kegiatan destructive fishing setelah Pengawas Perikanan menyamar menjadi nelayan dan di Ambon kami jadikan Kapal Pengawas Perikanan sebagai layar lebar untuk sarana sosialisasi anti destructive fishing ” ujar Tb Haeru, Rabu (17/6/2020).
Dari kegiatan penyamaran menggunakan kapal nelayan selama 3 hari sejak 13-15 Juni 2020, Pengawas Perikanan dari Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu Macan 03 bersama personil Pengelola Taman Wisata Perairan (TWP) Kapoposang-BKKPN Kupang berhasil menangkap dan menggagalkan kegiatan destructive fishing yang dilakukan oleh 2 kapal Nelayan yaitu KM. Yusnia dan KM. Star None. Kedua kapal tersebut mencoba melakukan penangkapan ikan di kawasan konservasi Kapoposang – Makassar dengan menggunakan alat bantu berupa kompresor.
Baca Juga:
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Lakukan Bersih Bersih Calo Proyek Pengadaan Tanpa Kompromi
Mentan Amran Copot Direktur yang Bermain Mata dengan Calo, Subuh Ketahuan Paginya Langsung Dicopot
“Kompresor ini dilarang apabila digunakan sebagai alat bantu pernafasan saat menyelam untuk menangkap ikan. Sudah banyak korban akibat penyalahgunaan kompresor ini sehingga dapat mengakibatkan cedera serius sampai kematian. Selain itu mereka juga beroperasi di kawasan konservasi yang dilindungi,” terang Tb. Haeru.
Sementara itu, di Ambon – Maluku, Awak Kapal Pengawas Perikanan (AKP) Hiu 013, melaksanakan sosialisasi anti detructive fishing secara maraton dengan nelayan setempat untuk mengkampanyekan bahaya penangkapan ikan dengan cara yang merusak, pelestarian sumber daya perikanan yang dilindungi sampai upaya menjaga laut dari sampah.
”Sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, upaya membina nelayan Indonesia terus kami lakukan dengan berbagai cara. Teman-teman AKP juga ikut berperan aktif dalam upaya tersebut”, terang Tb Haeru.
Dimulai pada 7 Juni 2020, kru kapal Hiu 13 bercengkrama dengan warga Desa Buano Selatan, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. Kala itu, mereka memaparkan jenis ikan dilindungi dan membagikan sticker larangan membuang sampah di laut kepada Pokmaswas Hena Berkarya, perangkat Desa dan warga desa. (inf)
Baca Juga:
Gibran Sebut Tak Ada Pejanjian Kepemilikan Jet Soal Perjanjian Pemkot Solo dengan Perusahaan Shoppee
Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omset Usaha Semakin Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
BRI Gelar Kompetisi ‘Creator Fest 2024’, Dukung Perkembangan Industri Kreatif Nasional