MEDIA EMITEN – Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna Setia menyampaikan BEI sedang mengkaji untuk membuka kembali perdagangan saham PT Waskita Karya Tbk (WSKT).
“Bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi perseroan setelah perseroan menyampaikan hasil RUPO (rapat umum pemegang obligasi) dan laporan atau keterbukaan informasi mengenai adanya perubahan (amandemen) atas perjanjian perwaliamanatan kepada publik terkait rencana restrukturisasi obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-E,” kataNyoman di Jakarta, Selasa 21 Februari 2023.
Sebelumnya, BEI melakukan suspensi terhadap saham WSKT pada 16 Februari 2023 lalu terkait penundaan pembayaran bunga ke-15 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pembukaan suspensi akan dilakukan setelah penyebab suspensi telah diselesaikan oleh perseroan,” ujar Nyoman.
Hasil RUPO emiten BUMN karya berkode saham WSKT pada 16 dan 17 Februari 2023 ini telah disetujui.
Persetujuan tersebut memberikan waktu bagi perseroan melakukan preservasi kas untuk operasi dan melanjutkan peninjauan ulang implementasi master restructuring agreement (MRA), serta rencana penyelesaian kewajiban kepada para pemangku kepentingan yang komprehensif.
Sebelumnya, SVP Corporate Secretary Waskita Ermy Puspa Yunita menjelaskan perseroan melakukan penundaan pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan III tahap IV. “Waskita bukan tidak bisa membayar bunga obligasi, namun kami tunda pelaksanaannya,” ujar Ermy.
Baca Juga:
Asian Beach Games ke-6 di Sanya Resmi Berakhir, Tim China Menempati Posisi Teratas Klasemen Medali
Waskita melakukan equal treatment untuk semua pemilik utang baik pemilik kredit kerja maupun obligasi.
Ermy menjelaskan perseroan tengah melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam MRA sebagai salah satu strategi dalam melakukan penyehatan keuangan.
Selama proses peninjauan ulang tersebut, perseroan akan mengajukan permohonan standstill kepada lenders dan pemegang obligasi, sebagai bentuk equal treatment terhadap kredit modal kerja dan obligasi.







