Bebaskan Terdakwa Novel Baswedan, Tangkap Pelakunya, dan Hukum yang Berat

- Pewarta

Selasa, 16 Juni 2020 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Seorang praktisi hukum mengusulkan agar dua penyerang penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dibebaskan.

“Berdasarkan dari fakta-fakta yang terungkap dan persesuaian saksi dalam persidangan, saya berasumsi terdakwa bukan pelakunya,” kata H. Nazarudin Lubis SH, MH kepada Fokushukum.com di Jakarta, Selasa (16/6/2020).

Menurutnya, hal ini terlihat jelas Jaksa Penuntut Umum ragu-ragu dalam menuntut 1 tahun, padahal JPU sebagai wakil dari korban dalam penegakan hukum demi keadilan ini.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada CCTV penyiraman Novel, pelaku kurus kerempeng raut muka agak tonggos, berbeda dengan terdakwa. Bukan terdakwa yang melakukan penyiraman,” katanya.

Karena itu Nazarudin beranggapan sudah sepantasnya terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan. Namun tidak berhenti sampai di sini, Polisi harus mencari pelaku yang sesunguhnya dan segera ditangkap.

“Hukuman mati dengan pertimbangan menyerang pejabat negara dalam pemberantasan korupsi, hingga cacat seumur hidup, adalah hukuman yang pantas,” katanya.

Selanjutnya, kembangkan sampai diketahui otak yg menyuruh melakukan kejahatan ini, tentunya para koruptor atau antek-anteknya.

Novel Setuju Terdakwa Dibebaskan

Sementara itu Novel Baswedan sendiri sudah menyatakan persetujuannya agar Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis pelaku penyiraman air keras terhadapnya, dibebaskan.

“Novel setuju terdakwa dibebaskan,” kata pakar hukum Tata Negara, Refly Harun setelah setelah bertemu Novel di rumah penyidik KPK Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Menurut Refli, tuntutan jaksa dianggap melecehkan lantaran menganggap kasus tersebut sebagai kasus kejahatan biasa. Padahal, menurutnya kasus Novel Baswedan berkaitan erat dengan statusnya sebagai penyidik KPK yang getol menangkap para koruptor.

Refly juga menyebut, Novel tidak yakin kalau Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis pelaku penyiraman air keras terhadapnya.

“Novel sendiri mengatakan tidak yakin. Nah, kalau menurut saya, kalau memang mereka bukan pelaku yang sesungguhnya ya mestinya mereka dibebaskan dari segala tuntutan,” kata Refly, Senin (15/6/2020). (bud)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru