Lindungi Investor, OJK akan Bentuk Dana Ganti Rugi

- Pewarta

Selasa, 19 Februari 2019 - 03:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membentuk disgorgement fund atau semacam dana yang dikumpulkan dari hasil denda atau pinalti atas tindak pidana di pasar modal, untuk mengganti rugi investor yang menjadi korban.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, ide pembentukan disgorgement fund tersebut terinspirasi dari Securities and Exchange Commmission (SEC) atau OJK-nya Amerika Serikat.

“Mekanismenya kalau di Amerika, itu didendakan oleh regulator berapa nilainya dan itu ditagih, ditaruh di disgorgement fund. Jadi publik yang merasa dirugikan klaim disitu dan kemudian dibagikan,” ujar Hoesen saat diskusi dengan awak media di Jakarta, Senin (18/2/2019).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menekankan, selain sanksi yang diberikan kepada pelaku pelanggaran di pasar modal, penanggulangan kerugian yang dialami investor akibat pelanggaran tersebut juga menjadi isu penting.

“Sekarang kritiknya bagaimana kerugian itu bisa ditanggulangi. Dan ini kita lagi pikirkan negara lain itu seperti apa contohnya. Memang tidak semua bisa diproses ternyata, tapi ada yang bisa diproses. Kita lagi susun itu supaya nanti investor-investor terutama yang ritel itu nyaman,” katanya.

Menurutnya, kerugian investor karena fluktuasi saham merupakan hal yang wajar. Namun, apabila investor dirugikan karena tindak pidana di pasar modal, maka perlu solusi bagi para korban. Saat ini, OJK tengah mengkaji dasar hukum untuk dapat membentuk “disgorgement fund” yang akan dituangkan dalam regulasi yang baru.

“Jadi bukan hanya enforcement yang diberikan kepada pelaku, tapi korban ini nasibnya seperti apa. Itu namanya disgorgement fund. Diskusinya kalau sudah dikenakan biaya sanksi untuk mengembalikan kerugian, apakah akan ditelusuri lagi kesalahan atau diajukan ke pengadilan lagi atau tidak. Itu diskusinya, kita lagi persiapkan,” ujarnya.

Hoesen menambahkan, terbentuknya disgorgement fund ini merupakan harapan banyak pihak. OJK pun menyambut keinginan tersebut dengan memberikan perlindungan bagi investor melalui dana ganti rugi tersebut.

“Kalau saya tangkap harapannya begitu. Cuma daya kita apa untuk wujudkan harapan itu. Artinya OJK punya niat baik untuk memfasilitasi perlindungan investornya tapi dengan cara apa, ya tentunya tidak sembarangan. Ya harus kita lihat,” kata Hoesen.

Adapun tindak pelanggaran di pasar modal antara lain biasanya terkait perdagangan orang dalam (insider trading), manipulasi harga (price manipulation) dan penipuan, serta kejahatan lainnya. (cit)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru