Kemenkeu Permudah Proses Penelitian PPh Final Pengalihan Hak Bagi Pengembang

- Pewarta

Senin, 26 November 2018 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mempermudah proses penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Final atas pengalihan hak atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah atau bangunan bagi para pengembang.

Keterangan pers DJP yang diterima di Jakarta, Senin (26/11/2018), menyebutkan hal tersebut ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2018 pada 22 November 2018 yang merupakan perubahan atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-18/PJ/2017.

Pokok-pokok perubahan yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak ini khususnya terkait proses penelitian atas permohonan Wajib Pajak pengembang antara lain meliputi kelengkapan berkas permohonan, penyampaian dokumen, permohonan penelitian dan jangka waktu.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk kelengkapan berkas permohonan, dari sebelumnya surat permohonan wajib dilampiri oleh SSP, surat pernyataan, fotokopi bukti penjualan, SPPT PBB, KTP atau paspor, brosur atau PPJB atau surat kuasa, menjadi hanya surat permohonan dan daftar pembayaran PPh.

Untuk penyampaian dokumen, dari sebelumnya wajib dilampirkan secara manual, sekarang bisa dilakukan secara manual dan elektronik.

Untuk permohonan penelitian, dari sebelumnya satu permohonan untuk satu objek, menjadi satu permohonan untuk beberapa objek dan multi pembayaran dengan data pembayaran dalam satu lampiran.

Sedangkan, untuk jangka waktu, dari sebelumnya tiga hari kerja, menjadi tiga hari kerja untuk jumlah bukti pembayaran sampai dengan 10 bukti serta 10 hari kerja untuk jumlah pembayaran lebih dari 10 bukti.

Perubahan Peraturan Dirjen Pajak ini disesuaikan dengan proses bisnis nyata yang dilakukan oleh Wajib Pajak pengembang atau developer.

Dengan demikian, peraturan ini diharapkan dapat membantu para pengembang dan berkontribusi bagi program Pemerintah dalam percepatan pembangunan serta kemudahan berusaha. (sat)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru