MEDIAEMITEN.COM – Makin marak dan meresahkan, kasus judi online (judol) kian bertambah setiap harinya.
Pemerintah pun telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online.
Dengan tujuan untuk memutus jalur judi online sehingga diharapkan dapat diberantas dari hulu ke hilir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berkaitan dengan hal tersebut, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI turut aktif membantu pemerintah.
Melakukan pemberantasan dengan cara berkala mencari rekening BRI yang digunakan pelaku untuk menampung uang judi online.
Hal ini dilakukan BRI dengan secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk didata.
Apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
Baca Juga:
Thunes Luncurkan Pembayaran di Waktu Nyata ke Selandia Baru
Musim Mas Resmikan Smart Class di UINSU, Dukung Pembelajaran Digital dan Generasi Unggul 2045
Shanghai Electric Catat Kinerja Positif pada 2025, Nilai Pesanan Baru Capai Rekor Tertinggi
“Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung.
Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” ungkap Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto.
Sebagai informasi, terbaru Satgas telah mengantongi 4.000 sampai 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judi online.
Ribuan rekening tersebut diperoleh dari perhitungan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga:
Mouser Electronics Bahas Peran Kecerdasan Buatan dalam Mengubah Teknologi dan Pengalaman Sehari-hari
“Dengan adanya upaya ini, diharapkan BRI sebagai lembaga keuangan terus proaktif berkontribusi pada pemberantasan judi online.”
“Selain itu, perseroan berkomitmen untuk terus mengedukasi dan memberikan literasi keuangan,” tambah Agus Sudiarto.***







