MEDIA EMITEN – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan kenaikan gaji sebesar 8% untuk Aparatur Sipil Negara/TNI/ Polri. Hal itu tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024,
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%,” kata Presiden ketika menyampaikan RUU APBN Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu 16 Agustus 2023.
Dalam kesematan itu, Presiden Jokowi menegaskan, agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat. Melalui reformasi birokrasi tersebut, diharapkan dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksanaan reformasi, lanjutnya, harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Kenaikan gaji, pesannya, harus diikuti dengan peningkatan kinerja dan produktivitas.
“Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,” katanya.
Kepala Negara pun berharap kenaikan gaji bagi ASN/TNI/Polri dan juga pensiunan tersebut dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Tak hanya itu, ia juga berpesan supaya industri pertahanan keamanan juga terus didorong agar maju dan mandiri dengan dukungan APBN.
“Antara lain dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan Alutsista secara bertahap dengan didukung industri pertahanan dalam negeri untuk memenuhi kekuatan pokok minimum,” tutur dia.







