MEDIA EMITEN –Pemerintah menetapkan cuti bersama lebaran Idulfitri 1444 Hijriah pada 19-26 April 2023. Ini berubah dari sebelumnya tanggal 21-26 April 2023.
“Kebijakan tersebut diambil pemerintah agar masyarakat bisa berangkat mudik lebih awal dan mengurangi tingkat kemacetan,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dalam keterangan pers usai rapat terbatas persiapan mudik di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 24 Maret 2023.
Budi Karya Sumadi menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama dengan tiga kementerian, yakni Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berserta Kementerian Ketenagakerjaan mengusulkan cuti bersama dimajukan menjadi tanggal 19-26 April 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari, jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26. Jadi tambah 1 hari tapi di depan tambah 2 hari,” katanya.
Keputusan tersebut, kata dia, diambil oleh pemerintah untuk mencegah kemacetan di masa libur lebaran. Diperkirakan, volume kendaraan paling padat akan terjadi pada tanggal 21 April 2023.
Dengan memajukan cuti bersama, diharapkan masyarakat dapat memulai perjalanan mudik lebih awal, yakni berangkat pada tanggal 18 April sore atau pada tanggal 19, 20, dan 21 April, sehingga penumpukan kendaraan yang luar biasa akan dapat dihindari.
Menurut Budi, keputusan itu sudah sah secara de facto. Selanjutnya, pihaknya akan menggelar rapat bersama tiga kementerian tersebut untuk mengesahkan keputusan secara de jure.
“Karena sudah diputuskan dalam ratas, secara de facto sudah terjadi, tinggal de jure kami usulkan kepada Pak Presiden dan saya rasa kami akan rapat dengan 3 kementerian tersebut,” ungkap Budi.
Budi mengaku pihaknya sebagai Kementerian Perhubungan ditunjuk oleh Presiden Jokowi untuk mengirimkan surat keputusan tersebut kepada seluruh pihak yang berwenang.
Menhub mengaku akan segera bersurat kepada ketiga kementerian terkait, yakni Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga:







