MEDIA EMITEN – Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Yosua Nopryansyah Hutabarat atau Brigadir J.
“Timsus menetapkan FS tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.
Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka pertama adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHPn juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka kedua Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, sedangkan tersangka ketiga berinisial KM.
Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP), empat di antaranya di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Baca Juga:
Peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada hari Jumat 8 Agustus 2022 di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.







