MEIDA EMITEN – Polisi telah menangkap pengemudi mobil Honda Jazz berinisial IAR (35) yang menabrak bocah perempuan AAR (5) hingga tewas di Pancoran Timur, Jakarta Selatan.
Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“(Pengemudi Honda Jazz) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Sigit Prabowo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 17 Juni 2022.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sigit juga mengatakan, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Dalam kasus ini, IAR disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 dan 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
“Sudah ditahan,”
Diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan berinisial AAR (5) tewas terlindas setelah motor yang ditumpanginya bersama MR (28) tertabrak mobil dari belakang di Jalan Pancoran Timur, Jakarta Selatan, Selasa 14 Juni 20222 malam.
Baca Juga:
Terbitkan Laporan ESG 2025, Hikvision Dorong Pembangunan Berkelanjutan Lewat “Tech for Good”
For the Reasons that Matter: Kampanye Multi-Negara yang Menyoroti Kesehatan Pernapasan Dewasa
Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Selatan, AKP Sigit menyebut pengemudi mobil telah diamankan polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
“Diamankan di Mapolres dan saat ini tengah diperiksa,” ucap Sigit saat dikonfirmasi, Rabu 15 Juni 2022.***







