MEDIA EMITEN – Pemerintah akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah dengan target maksimal Rp 49,5 triliun.
Dalam keterangan tertulis Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan yang dikutip mediaemiten.com, lelang SUN ini untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021.
Baca Juga: Pasar Potensial, Jeep Akan Produksi Varian Mobil Listrik ke Korsel Setiap Tahun
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (PMK No. 168/PMK.08/2019) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020).
Pokok-pokok terms & conditions SUN yang akan dilelang adalah sebagai berikut:
- Tanggal Lelang : Rabu, 21 Juli 2021, dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB
- Tanggal Setelmen : Jumat, 23 Juli 2021
- Target Indikatif : Rp 33 triliun
- Target Maksimal : Rp 49,5 triliun
Seri SUN yang akan diperdagangkan sebagai berikut:
- Seri SPN03211021 (New Issuance), Jatuh tempo 21 Oktober 2021, Tingkat kupon: diskonto
- Seri SPN12220331 (Reopening), Jatuh tempo 31 Maret 2022, Tingkat kupon: diskonto
- Seri FR0090 (Reopening), Jatuh tempo 15 April 2027, tingkat kupon: 5,125%
- Seri FR0091 (Reopening), Jatuh tempo 15 April 2032, tingkat kupon: 6,375%
- Seri FR0088 (Reopening), Jatuh tempo 15 Juni 2036, tingkat kupon: 6,250%
- Seri FR0092 (Reopening), Jatuh tempo 15 Juni 2024, tingkat kupon: 7,125%
- Seri FR0089 (Reopening), Jatuh tempo 15 Agustus 2051, tingkat kupon: 6,875%
Peserta lelang SUN: Dealer utama: Citibank N.A., Deutsche Bank AG, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Central Asia, Tbk., PT Bank Danamon Indonesia, Tbk., PT Bank Maybank Indonesia, Tbk., PT Bank Mandiri (Persero), Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk., PT Bank OCBC NISP, Tbk., PT Bank Panin, Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk., PT Bank Permata, Tbk., PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank ANZ Indonesia., Standard Chartered Bank, JP Morgan Chase Bank N.A., PT. Bahana Sekuritas, PT. BRI Danareksa Sekuritas, PT. Mandiri Sekuritas, PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Indonesia (BI).
Disebutkan, penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Simak Pula: Pertamina Bangun Lagi Rumah Sakit Modular Darurat Covid-19 dengan Disain Unik
Baca Juga:
Asian Beach Games ke-6 di Sanya Resmi Berakhir, Tim China Menempati Posisi Teratas Klasemen Medali
Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp 1.000.000.
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020. (wan)








