MEDIA EMITEN – Seperti tahun lalu, pemerintah Arab Saudi kembali tidak memberikan kuota kepada warga asing untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2021.
Arab hanya memberikan 60 ribu kuota haji untuk warga lokal dan ekspatriat dengan alasan masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pemberangkatan Haji Batal, Anggota DPR: Kinerja BPKH Kita Awasi Jangan Salah Urus
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Arab juga memberlakukan persyaratan ketat untuk calon jemaah haji.
“Calon jemaah haji harus sudah divaksin dan bebas dari penyakit kronis, berusia antara 18 tahun hingga 65 tahun,” kata keterangan Kementerian Urusan Haji Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dalam sebuah keterangan resmi yang dikutip mediaemiten.com dari aljazeera.com.
Kementerian menambahkan, pembatasan pelaksanaan dengan pertimbangan pandemi Covid-19 di seluruh dunia yang angkanya masih tinggi, ditambah dengan adanya varian virus baru.
“Otoritas terus memantau situasi kesehatan global,” ucap Kementerian.
Baca Juga:
Sigenergy Resmi Melantai di Bursa Efek Hong Kong, Didukung Investor Global Terkemuka
Pedoman Pertama tentang Penanganan Neuropati Perifer untuk Apoteker di Asia Pasifik
CGTN: Pertukaran Budaya Mempererat Hubungan Persahabatan Tiongkok-Vietnam
Tahun lalu, Kerajaan membatasi kuota haji hanya 1.000 untuk warga lokal dan warga asing yang menetap di Arab untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Ini untuk pertama kalinya dalam sejarah modern, warga negara dari negara lain tidak diijinkan untuk menjalankan ibadah haji yang merupakan rukun Islam kelima.
Tahun ini, pelaksanaan ibadah haji diperkirakan akan dimulai pada pertengahan Juli 2021.
Sebelum pandemi Covid-19 melanda dunia, setiap tahun sebanyak sebanyak 2,5 juta jemaah datang ke Arab untuk melaksanakan rukun haji.
Baca Juga:
Krisis Pinjol Indonesia: Tembus Rp100 Triliun, Ini Cara FLIN Bantu Keluar dari Siklus Utang
Simak Juga: Haji Batal, Begini Prosedur Pengembalian Setoran Biaya Menurut Kementerian Agama
Ibadah haji menjadi sumber pemasukan utama bagi Arab.
Menurut data resmi, Arab Saudi meraup sekitar US$ 12 miliar per tahun dari pelaksanaan ibadah haji. (wan)








