Ini Dia Tiga Kabar Baik Dari Gubernur Jabar, Terkait Pandemi Covid-19

- Pewarta

Rabu, 29 Juli 2020 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Bandung – Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyampaikan 3 berita baik terkait perkembangan Covid di Jawa Barat. Ketiga kabar baik itu disampaikan Gubernur usai menggelar rapat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid 19 di Mapolda Jabar Jl. Soekarno-Hatta Kota Bandung, Selasa (28/7/2020)

“Yang pertama soal Pergub sanksi pelanggaran protokol kesehatan. Pergubnya sudah Saya tandatangan, dan mulai berlaku Senin kemarin tanggal 27” ujarnya.

Namun menurut Kang Emil, sapaan akrab Gubernur, dalam satu minggu pertama sejak diberlakukan, tidak akan ada denda berupa uang, tetapi masih persuasif bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi beritanya jangan hanya masker ya, tetapi seluruh pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi. Nah minggu pertama ini baru akan diberikan sanksi persuasif, misalnya yang kedapatan tidak memakai masker akan ditegur sambil diberi maskernya” jelas Kang Emil.

Sanksi denda berupa uang baru akan diberlakukan minggu depan setelah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pergub ini.

Kabar baik kedua adalah diizinkannya sekolah tatap muka di wilayah kecamatan yang zona hijau. Menurut Kang Emil ada 257 Kecamatan di Jawa Barat yang masuk zona hijau.

“Silahkan di 257 kecamatan itu untuk memulai sekolah tatap muka dimulai dari jenjang SMA SMK dulu, SMP dan SD menyusul kemudian” terangnya.

Kabar baik ketiga adalah soal vaksin. Menurut Gubernur, vaksin itu sudah ada dan akan dilakukan uji klinis tahap ketiga.

“Sebenarnya Indonesia mendatangkan vaksin dari tiga negara yaitu China, Korea dan Inggris. Hanya saja, vaksin dari Korea dan Inggris masih dalam tahap uji klinis di Negaranya, jadi belum bisa didatangkan” papar Gubernur.

Syarat vaksin bisa digunakan itu adalah harus melalui 2 tahap uji klinis di negara produsen, dan satu kali uji klinis di negara pengguna. (jbr)

Berita Terkait

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan
Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis
Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment
Nikmati Liburan dengan Rental Mobil Bandung Lepas Kunci
Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang, BRI Fokus Himpun Dana Murah
BRImo Siap Layani Kebutuhan Transaksi Finansial Kapan Saja, Liburan Lebih Tenang

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 04:56 WIB

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Senin, 22 September 2025 - 17:21 WIB

RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan

Jumat, 19 September 2025 - 21:34 WIB

Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis

Jumat, 12 September 2025 - 07:09 WIB

Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment

Berita Terbaru