Polri Tegaskan Lagi, Buronan Djoko Tjandra Bukan Konsultan Bareskrim

- Pewarta

Selasa, 21 Juli 2020 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Polri mengklarifikasi kabar buronon hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra sebagai konsultan Bareskrim Polri. Polri menegaskan bahwa Djoko Tjandra bukan konsultan Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan dalam surat jalan yang diterbitkan oleh oknum Perwira Polri tertera nama Djoko Tjandra sebagai konsultan. Awi memastikan bahwa surat itu dibuat tanpa izin pimpinan dan isi pekerjaan Djoko Tjandra sebagai konsultan pun tidaklah benar.

“BJP PU melanggar kode etik dengan tidak berada dalam porsinya menangani kasus tersebut dengan membuat surat jalan palsu seakan-akan DPO DT merupakan konsultan Bareskrim padahal tidak (bohong/palsu,” jelas Brigjen Pol Awi Setiyono, Senin (20/7/2020).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awi menambahkan bahwa BJP PU dikenakan sanksi kode etik serta diproses secara pidana karena menyalahgunakan wewenang. Saat ini BPJ PU masih dirawat di rumah sakit sehingga proses penyidikan masih belum selesai.

“Sesuai dengan rencana penyelidikan BJP. PU akan dikenakan pelanggaran disiplin karena keluar dari kesatuan tanpa izin pimpinan, kemudian terkait dengan kode etik profesi Polri yang bersangkutan telah melanggar etika kelembagaan (tidak intergritas, tidak profesional dan proporsional),” ucapnya.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo sebelumya menegaskan komitmennya untuk mengentaskan kasus ini. Listyo saat ini mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk fokus menangkap Djoko Tjandra. Setelahnya ia berjanji untuk membongkar keterlibatan oknum anggotanya terkait Djoko Tjandra. (pol)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru