Polisi Tetapkan Direktur Keuangan Indosurya Sebagai Tersangka

- Pewarta

Rabu, 15 Juli 2020 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan Direktur Keuangan Indosurya Cipta berinisial JI sebagai tersangka. Ini merupakan, tersangka tambahan atas kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah PT Koperasi Indosurya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan, seorang bernama JI merupakan orang kepercayaan tersangka Hendry Surya, selaku pemilik Indosurya.

“Ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juni 2020, usai dilakukannya gelar perkara,” kata Awi, dalam konferensi pers secara daring, Selasa (14/7/2020).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Awi, JI telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menjalankan operasional tanpa memiliki hak. Selain itu, dia juga melakukan pengumpulan dan penarikan dana nasabah tanpa diketahui perusahaan. “Dilakukan pengumpulan dan penarikan nasabah sejak 2012-2020,” ucap Awi.

Selain JI, penyidik juga menetapkan Indosurya sebagai tersangka korporasi. Namun, sanksi terhadap penetapan tersangka korporasi itu diberikan saat sudah adanya putusan pengadilan. “Baik JI dan Indosurya, juga dikenakan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” tuturnya.

Atas perbuatannya, JI dikenakan Pasal 46 ayat 1 UU perbankan Jo Pasal 55 KUHp dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU TPPU. Sementara Indosurya dikenakan Pasal 46 ayat 2 UU perbankan, Pasal 3 atau 4 atau Pasal 5 UU TPPU.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka, yakni SA dan HS dalam kasus perbankan Koperasi Indosurya. Namun, keduanya tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan pelanggaran yaitu menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin dari Bank Indonesia.

Keduanya, terancam hukuman minimalnya lima tahun penjara maksimal 15 tahun dan denda paling sedikit Rp10 miliar dan maksimal Rp20 miliar. (all)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru