Selain Sosialisasi dan Sanksi, Ini Arahan Presiden Soal Penanganan Covid-19

- Pewarta

Senin, 13 Juli 2020 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. (Foto : Instagram @muhadjir_effendy)

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. (Foto : Instagram @muhadjir_effendy)

Mediaemiten.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan terbaru terkait Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 pada saat Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Senin (13/7/2020). 

Beberapa poin yang mendapatkan arahan dari Presiden, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, adalah sebagai berikut:

Pertama, seruan kepada seluruh daerah terutama yang sekarang berada di dalam wilayah cukup tinggi intensitas berkembang biak atau terjangkit.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Termasuk juga yang masih tinggi tingkat fatalitasnya atau yang meninggal, supaya bekerja lebih keras dan melibatkan semua kekuatan komponen yang ada di masyarakat,” ujar Menko PMK.

Kedua, Presiden juga menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi yang lebih intensif dengan menggunakan bahasa dan simbol-simbol lokal agar mudah ditangkap dan dipahami oleh masyarakat.

”Karena itu, keterlibatan para ilmuwan, terutama ilmuwan sosial seperti antropologi, sosiologi, dan juga kependudukan dan tentu saja juga perguruan tinggi harus diminta untuk terlibat, termasuk tokoh-tokoh pemuka agama agar sosialisasi pesan-pesan tentang penanggulangan Covid-19 ini betul-betul bisa diterima oleh masyarakat,” kata Menko PMK.

Ketiga, Presiden menyoroti tentang masih rendahnya kedisiplinan masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan.

”Karena itu, tadi Bapak Presiden memberikan arahan kemungkinan akan dipertegas di samping sosialisasi-edukasi, adanya sanksi untuk pelanggaran atas protokol kesehatan. Sedangkan bagaimana nanti legal standing-nya itu masih akan dibahas lebih lanjut oleh pihak K/L terkait,” ujarnya.

Intinya sekarang, menurut Menko PMK, Presiden melihat imbauan/sosialisasi dipandang belum cukup tanpa ada sanksi yang tegas terhadap pelanggaran terutama yang melanggar protokol kesehatan.

”Ini mohon masyarakat memahami bahwa apa yang disampaikan Bapak Presiden ini menandakan bahwa betapa sangat tingginya risiko yang masih dihadapi oleh Indonesia, bangsa Indonesia ini terhadap Covid-19 ini,” jelas Menko PMK.

Keempat, Menko PMK sampaikan mengenai penanganan Covid-19 penjelasan disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas. (kab)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru