Mediaemiten.com, Jakarta – Buku-buku yang ditulis oleh tokoh-tokoh pro-demokrasi Hong Kong ditarik dari perpustakaan umum setelah pemerintah China menerapkan undang-undang keamanan yang baru.
Para pejabat mengatakan buku-buku tersebut akan dievaluasi apakah isinya melanggar undang-undang.
Berdasarkan undang-undang baru, pemisahan diri, subversi dan terorisme bisa diancam hukuman penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Para pengkritik mengatakan, undang-undang keamanan ini menggerus kebebasan di Hong Kong. Namun kritik ini ditolak oleh pemerintah pusat di Beijing.
Kedaulatan Hong Kong diserahkan kembali ke China oleh Inggris pada 1997 dan hak-hak tertentu seharusnya dijamin setidaknya 50 tahun berikutnya, dibawah kesepakatan “satu negara, dua sistem”.
Akan tetapi, sejak undang-undang itu mulai berlaku pada Selasa (30/06), sejumlah aktivis pro-demokrasi terkemuka telah mengundurkan diri dari peran mereka.
Salah satu dari mereka, Nathan Law – pemimpin mahasiswa dan sempat menjadi legislator lokal – telah meninggalkan wilayah tersebut.
Baca Juga:
Sigenergy Resmi Melantai di Bursa Efek Hong Kong, Didukung Investor Global Terkemuka
Pedoman Pertama tentang Penanganan Neuropati Perifer untuk Apoteker di Asia Pasifik
CGTN: Pertukaran Budaya Mempererat Hubungan Persahabatan Tiongkok-Vietnam
Setidaknya sembilan buku kini ditarik dan ditandai sebagai “sedang ditinjau”, menurut surat kabar South China Morning Post.
Itu termasuk buku yang ditulis oleh Joshua Wong, seorang aktivis pro-demokrasi terkemuka, dan politisi pro-demokrasi Tanya Chan.
Pada Sabtu (4/7/2020), Wong mencuit lewat akun Twitternya bahwa undang-undang baru ini “memberlakukan rezim sensor gaya [China] daratan” di Hong Kong, menyebutnya sebagai “satu langkah lagu dari… pelarangan buku yang sebenarnya”.
Beijing menolak kritik terhadap undang-undang tersebut, dengan mengatakan perlunya menghentikan jenis protes massa pro-demokrasi yang terjadi di Hong Kong selama tahun 2019, yang kadang-kadang meledak menjadi bentrokan yang sangat keras antara pengunjuk rasa dan polisi.
Baca Juga:
Krisis Pinjol Indonesia: Tembus Rp100 Triliun, Ini Cara FLIN Bantu Keluar dari Siklus Utang
Mereka juga menolak keluhan Inggris dan negara-negara Barat lainnya yang menganggap China telah melanggar jaminan yang dibuatnya untuk melindungi kebebasan unik Hong Kong.
China menyebutnya sebagai campur tangan dalam urusan internalnya. (*/bbc)








