Tidak Membatasi Kerumunan Massa, Puluhan Restoran Bogor Disegel

- Pewarta

Rabu, 27 Mei 2020 - 02:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Bogor – Puluhan rumah makan atau restoran di jalur puncak Bogor ditertibkan dengan pemberian sanksi segel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena kedapatan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yakni tidak mencegah kerumunan massa dalam ruangan.

“Rumah makan masuk dalam 8 kategori usaha yang masih diperbolehkan untuk beroperasi akan tetapi diberi batasan hanya melayani pembeli yang membawa pulang makanan yang dibelinya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor M Ruslan dalam keterangannya, Selasa (26/5/2020).

Ruslan menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 32 tahun 2020 terkait PSBB di kabupaten Bogor ada sanksi pidana dan sosial bagi pelanggarnya.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Upaya sosialisasi sudah dan sudah kita dapatkan mana saja restoran yang harus ditindak karena tetap melayani pembeli makan di tempat, dan nanti kita akan berikan sanksi tergantung hasil evaluasi apakah administratif atau tipiring dengan penutupan usaha sementara,” kata Ruslan.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Obyek dan Daya Tarik Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kabupaten Bogor Iman Wahyu Budiana menambahkan, sebelumnya telah melakukan monitoring dan evaluasi.

Hasilnya, lanjut Imam, banyak restoran khususnya di jalur Puncak Bogor tidak mengindahkan protocol kesehatan dan PSBB di tengah pandemic Covid 19 ini. Termasuk masyarakat yang tetap berwisata usai hari daya Idul Fitri 1441 Hijriah pada Minggu (24/5/2020).

“kita sudah jelaskan semuanya kepada seluruh pengusaha hotel, restoran, dan tempat wisata jika selama pandemi dan PSBB ini ada yang harus di tutup dan ada yang di batasi, seperti hotel hanya 50 persen, dan makan pagi pun tidak ada hanya bell boy saja yang melayani tamu untuk makan dan pesan apapun tidak ada kerumunan dan mengurangi kontak fisik , ini selama 2 hari ke belakang mereka tidak mengindahkan aturan,” ujar Imam.

Dikatakan, tidak hanya diberikan peringatan saja, sebagian dari para pemilik restoran di kawasan puncak juga dikenai sanksi segel yakni penutupan usaha sementara. Sementara itu, beberapa restoran, lanjut Imam, yang terkenal seperti Cimory dan MM Juice juga menjadi target dalam sidak dan penertiban restoran di Cisarua Puncak Bogor.

“Mereka yang telah mendapatkan surat peringatan dan penyegelan akan dievaluasi dan dikenakan sanksi administrasi,” pungkas Imam. (dio) #mediamelawancovid19

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru