Gagal Bayar Jiwasraya, ke Mana Manajemen Lama?

- Pewarta

Senin, 24 Juni 2019 - 03:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi: PT Asuransi Jiwasraya (Persero)/Dok.

Foto ilustrasi: PT Asuransi Jiwasraya (Persero)/Dok.

Mediaemiten.com, Jakarta – Gagal bayar yang sedang dialami perusahaan asuransi BUMN, PT Jiwasraya merupakan tanggung jawab jajaran manajemen yang mengeluarkan produk tersebut.

Pengamat Anggaran Politik dan Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Kadhafi menilai, managemen pada saat produk ini diluncurukan ke publik harus bertanggung jawab. Sebab, tindakan yang dilakukan itu telah merugikan baik Jiwasraya ataupun dari konsumen sendiri.

“Direksi lama harus bertanggungjawab atas permasalahan ini,” kata Uchok kepada INILAHCOM di Jakarta, Minggu (23/6/2019).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT Jiwasraya pada tahun 2013 meluncurkan produk yang bernama JS Proteksi Plan atau produk investasi plus perlindungan jiwa. Produk ini menyasar nasabah kaya, sebab premi minimal tak boleh lebih kecil dari Rp100 juta.

Premi atau uang yang dibayarkan musti sekalihus alias tidak boleh dicicil. Karena produk ini menjanjikan imbal hasil 7% plus masa pertanggungan asuransi selama lima tahun. Dimana setelah satu tahun, si nasabah boleh menarik uang beserta imbal hasil 7% dan tetap mendapatkan perlindungan asuransi sampai tahun ke lima.

Namun, Oktober 2018, perusahaan asuransi milik negara itu mengirim surat pada bank mitra, menjelaskan Jiwasraya gagal membayar polis jatuh tempo ke 1.286 pemegang polis senilai Rp802 miliar.

Sementara Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi sebelumnya mengatakan, malsalah ini adalah tanggung jawab dari pihak manageman Jiwasraya. Sebab, managemen yang melakukan pengembangan dana investasi dari nasabah.

“Dalam perjanjian ada setiap jatuh tempo, Jiwasraya mengembalikan dana 100% dari dana tersebut. Kalau misalnya dia tidak bisa mengembalikan, ini adalah kesalahan managemen jiwasraya kemana dana ini dikembangkan. Apakah dalam pengembangan tidak tepat sehingga menimbulkan kerugian kepada mereka,” kata Sularsi.

Pertangungjawaban dari managemen itu kata dia, adalah suatu konsukeunsi dari investasi tersebut. Sebab Jiwasraya tak bisa mengembalikan uang investasi yang sudah masuk jatuh tempo.

“Siapa yang bertanggung jawab adalah dalam hal ini komisaris dan direktur utama yang mengembangkan dana itu kepada siapa dan untuk kegiatan apa. Itu kan tanggung jawab pengambil keputusan. Nah kalau kalau itu pt yang pung tanggung jawab ke dalam dan keluar adalah direktur utama dan komisaris,” ujar dia.

Nah, pada saat prudik ini diluncurkan jabatan direktur utama saat itu dipegang oleh Hendrisman Rahim, sejak 2008. Pada periode yang sama dengan Hendrisman, posisi direktur keuangan adalah Hary Prasetyo.

Produk ini dijual lewat tujuh bank: Standard Chartered Bank, Bank KEB Hana Indonesia, Bank Victoria, Bank ANZ, Bank QNB Indonesia, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN). Mereka memasarkan JS Proteksi Plan ke nasabah-nasabah yang mereka tahu, punya uang banyak. (*)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru