Menyusul Sekawan Intipratama (SIAP), Dua Emiten Ini Juga Terancam Delisting

- Pewarta

Selasa, 18 Juni 2019 - 03:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia resmi menghapus pencatatan efek saham PT Sekawan Intipratama Tbk. (SIAP) per Senin (17/6/2019). Selain SIAP, masih ada dua emiten lagi yang terancam didepak dari Bursa Efek Indonesia karena tak menunjukkan keberlangsungan usaha.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna Setia menjelaskan, untuk mengeluarkan perusahaan dari papan pencatatan (delisting), bursa mempertimbangkan aspek legal dan operasional. Pertimbangan lain, saham tidak ditransaksikan di pasar reguler dan tunai dalam 24 bulan.

Meski demikian, BEI tidak serta merta melakukan delisting terhadap saham SIAP meski telah disuspensi 24 bulan. Ketika itu BEI melakukan monitoring terhadap aspek keberlangsungan usaha perseroan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski sejumlah proses telah dilakukan, tetapi emiten tidak menunjukkan perkembangan. Sehingga, bursa melakukan delisting terhadap saham SIAP.

“Kalau perusahaan ini sudah sampai 44 bulan tidak diperdagangkan. Artinya bursa sudah memberikan waktu kepada mereka. Kami telah memberikan kesepatan mereka untuk memperbaiki going concern [aspek keberlangsungan usaha],” katanya pada Senin (17/6/2019).

Nyoman mengungkapkan, saat ini bursa tengah memproses dua emiten yang berpotensi delisting. Keduanya yakni PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk. (BORN) dan PT Bara Jaya International Tbk. (ATPK).

BORN telah mendapatkan suspensi sejak Juni 2016, sedangkan ATPK mendapatkan suspensi sejak Juli 2018. BORN memiliki masalah legal yang berakibat kepada kegiatan operasional terganggu dan membatasi ruang geraknya. Sementara itu, ATPK belum memiliki rencana perusahaan ke depan.

Dia memastikan bursa berlaku obyektif dengan memberikan kesempatan kepada manajemen melakukan tindak lanjut atas keberlangsungan usaha perseroan.

Bursa telah meminta laporan rencana perusahaan di masa depan. Namun, keduanya belum dapat menyampaikan rencana perusahaan.

“Permasalahan banyak di going concern. Mereka tidak dapat mengeksekusi atau malah ada satu perusahaan tercatat yang tidak memiliki rencana perbaikan bisnisnya,” jelasnya.

Nyoman tidak menyebutkan batas waktu kepada emiten untuk menyampaikan komitmen atas keberlangsungan usahanya. Namun, dia menyebutkan, batas suspensi bagi emiten 24 bulan. (*)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru