MEDIA EMITEN – Dana masyarakat yang disimpan di bank digital tumbuh hingga 8.000% pada Mei 2022 dibandingkan tahun sebelumnya.
“Karena saldo masyarakat di perbankan digital pada Mei 2021 hampir nol, jadi pertumbuhan simpanan di bank digital sangat besar. Ini suatu pertumbuhan fenomenal dan ke depan mungkin akan tumbuh dengan baik,” kata Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadhewa dalam webinar “Menuju Masyarakat Cashless” di Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022.
LPS menjamin simpanan masyarakat di perbankan digital sebagaimana penjaminan simpanan di perbankan konvensional yakni senilai Rp 2 miliar per nasabah per bank.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Purbaya menjelaskan, LPS menjamin simpanan di perbankan jika mengalami kebangkrutan, selama memenuhi ketentuan undang-undang.
“Jadi bank konvensional dan bank digital sama, selama suku bunga di bawah LPS, tercatat, dan pemilik uang tidak menyebabkan bank bangkrut,” katanya.
LPS, kata dia, tidak menjamin bunga simpanan masyarakat yang mencapai 8% per bulan karena di luar ketentuan LPS, meskipun LPS tidak melarang penerapan suku bunga tinggi sebagai strategi bisnis.
Sementara uang masyarakat di perusahaan penyedia jasa keuangan berbasis teknologi (tekfin) dapat dijamin setelah Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disahkan.
Baca Juga:
Sigenergy Resmi Melantai di Bursa Efek Hong Kong, Didukung Investor Global Terkemuka
Pedoman Pertama tentang Penanganan Neuropati Perifer untuk Apoteker di Asia Pasifik
LPS mengatakan ke depan akan mendorong pemerintah meningkatkan keamanan siber, termasuk keamanan transaksi keuangan, serta menutup jarak antara indeks inklusi keuangan nasional yang telah mencapai 76,19% dengan indeks literasi keuangan yang hanya 38,03% pada 2019.







