MEDIA EMITEN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan meresmikan Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) di main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), hari ini, Selasa 26 September 2023.
Dalam peresmian tersebut, 12 menteri juga dijadwalkan akan hadir, antara lain Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Di acara peresmian tersebut, akan diadakan simulasi perdagangan karbon. Masyarakat dapat menyaksikan peresmian Bursa Karbon Indonesia melalui akun YouTube Indonesia Stock Exchange.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengeluarkan surat edaran mengenai biaya pengguna jasa karbon. Dalam peraturan itu dijelaskan biaya transaksi disesuaikan dengan jenis pasar.
Direktur BEI Iman Rachman dan Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, biaya pendaftaran unit karbon ditetapkan sebesar Rp 0,00 per ton unit karbon. Kemudian biaya transaksi pengguna jasa karbon jual dan beli dibagi menjadi beberapa bagian.
Untuk, pasar reguler biaya transaksi ditetapkan 0,11% dari nilai transaksi. Demikian juga untuk biaya transaksi pasar negosiasi ditetapkan 0,11% dari nilai transaksi.
Sementara itu, pada pasar non-reguler, BEI menetapkan biaya transaksi sebesar 0,22% dari nilai transaksi. Pembayaran biaya transaksi ini sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN), tetapi tidak termasuk kewajiban perpajakan lainnya.
Baca Juga:
CMEF 2026 Resmi Ditutup di Shanghai, Tampilkan Inovasi Medis Global dan Tren Industri Masa Depan
Terbitkan Laporan ESG 2025, Hikvision Dorong Pembangunan Berkelanjutan Lewat “Tech for Good”
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa hingga 31 Oktober 2023, para pengguna jasa karbon jual dan beli akan diberikan insentif berupa pengurangan nilai tagihan dari total biaya transaksi yang ditagihkan. Ketentuannya, pada pasar reguler biaya transaksi sebesar 0,05% dari nilai transaksi. Pada pasar negosiasi, insentif yang diberikan sama, yakni 0,05% dari nilai transaksi.
Selanjutnya, untuk pasar lelang setelah insentif, maka pengguna jual dan beli akan dikenakan biaya 0,11% dari nilai transaksi. Sama dengan sebelumnya, untuk pasar non-reguler juga dikenakan 0,11% dari nilai transaksi.
Biaya penarikan dana dari rekening pengguna jasa bursa karbon sebesar Rp 25.000 per penarikan. Selain itu, bursa juga menetapkan biaya tambahan untuk pelatihan tambahan bagi yang mengajukan pelatihan di luar jadwal yang ditetapkan oleh bursa, sebesar Rp 1.000.000 per orang.
Baca Juga:
For the Reasons that Matter: Kampanye Multi-Negara yang Menyoroti Kesehatan Pernapasan Dewasa
Dorong Revolusi Pangan Global, Teknologi “Food Processing” Jepang Tampil di Panggung Dunia








