OJK Finalisasi Aturan Bursa Karbon

- Pewarta

Selasa, 5 September 2023 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Dok.

Foto ilustrasi: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Dok.

MEDIA EMITEN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan finalisasi terkait aturan turunan atau mekanisme teknis dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 atau POJK Bursa Karbon.

Untuk peraturan turunan pelaksananya itu dibutuhkan Surat Edaran OJK (SE OJK), dan sekarang dalam finalisasi,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Agustus 2023 di Jakarta, Selasa 5 September 2023.

Sampai saat ini, kata dia, belum ada perusahaan yang mengajukan diri untuk menjadi penyelenggara bursa karbon di Indonesia, dikarenakan mereka masih menunggu hadirnya peraturan turunan yang sedang di susun oleh OJK tersebut.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk tahap awal, Inarno menjelaskan hanya pelaku usaha yang telah memiliki Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPEGRK) dan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) yang diterbitkan oleh kementerian teknis dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dapat berpartisipasi dalam perdagangan karbon.

Selain itu, pelaku usaha juga harus tercatat dalam Sistem Registrasi Nasional (SRN) Pengendalian Perubahan Iklim di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Tentunya sangat dimungkinkan ke depan ritel bisa masuk. Tetapi mungkin tidak masuk dalam perdagangan karbon, mungkin dalam produk-produk turunannya,” katanya.

Untuk jangka menengah dan panjang, pihaknya berharap supaya pelaku usaha di luar negeri juga dapat melakukan proses jual beli unit karbon di bursa karbon yang ada di Indonesia nantinya. 

Sebelumnya, OJK secara resmi telah menerbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon atau POJK Bursa Karbon, yang menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui bursa karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.

POJK bursa karbon merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut perdagangan karbon melalui bursa karbon.

Sesuai UU P2SK, penyusunan POJK tersebut telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Berita Terkait

Jangkauan Global dan Lokal: PR Newswire–PSPI Hadirkan Distribusi Pers Rilis yang Cepat dan Kredibel
Menulis dari Daerah: 24jamnews.com Buka Peluang Jurnalis Lokal Mandiri
Industri Pasar Modal Sambut Positif Keputusan RUA dan RUALB PROPAMI
Reformasi Pajak Penghasilan 2025: Apa yang Perlu HR dan Karyawan Ketahui?
Media Hallo.id Hadirkan Layanan Khusus Galeri Foto Perusahaan
Menkeu Sri Mulyani Kendalikan Bunga Utang di Tengah Badai Ekonomi
Sri Mulyani Luncurkan CWLS Dan Sukuk Ritel, Investasi Syariah Naik
IHSG dan Kapitalisasi BEI Catat Prestasi Bersejarah di ASEAN

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 16:00 WIB

Jangkauan Global dan Lokal: PR Newswire–PSPI Hadirkan Distribusi Pers Rilis yang Cepat dan Kredibel

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:01 WIB

Menulis dari Daerah: 24jamnews.com Buka Peluang Jurnalis Lokal Mandiri

Senin, 29 September 2025 - 19:20 WIB

Industri Pasar Modal Sambut Positif Keputusan RUA dan RUALB PROPAMI

Kamis, 11 September 2025 - 13:13 WIB

Reformasi Pajak Penghasilan 2025: Apa yang Perlu HR dan Karyawan Ketahui?

Senin, 25 Agustus 2025 - 07:18 WIB

Media Hallo.id Hadirkan Layanan Khusus Galeri Foto Perusahaan

Berita Terbaru