Memberikan Kepastian Hukum yang Menunjang Iklim Usaha, Langkah BPK Sesuai Peraturan

- Pewarta

Rabu, 4 Juli 2018 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Langkah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) yang memberikan  rekomendasi pencabutan sanksi hitam terhadap PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL), dinilai dapat memberikan kepastian hukum yang menunjang iklim usaha di Indonesia.

“Ini langkah yang tepat dan baik, di saat situasi ekonomi yang dinilai kurang baik. Lagi pula BPK tentunya sudah memperhitungkan banyak aspek ketika memgambil keputusan yang memberi kepastian hukum ini,” kata pengamat ekonomi Ahmad Haniefi, di Jakarta, Rabu (4/7/2018).

BPK merekomendasikan untuk mencabut sanksi hitam sesuai dengan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Pertamina Nomor A-001/K20300/2015-S9 Revisi Ketiga Poin c yang menyatakan bahwa “Apabila ditemukan bukti-bukti / data-data baru yang menyatakan bahwa jenis penghargaan / sanksi yang telah diberikan tidak benar, maka dapat dilakukan koreksi poin maupun status.” 

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Haniefi, yang dilakukan BPK adalah updating terhadap dampak suatu peristiwa kebijakan, yang bisa dikoreksi sepanjang ada upaya-upaya perbaikan dan bukti-bukti dan data-data baru.

“Saya kira hal yang wajar saja. Sepanjang BULL kemudian bisa memperbaiki kinerjanya dan memberikan dokumen-dokumen baru yang mendukung. Inilah mengapa saya bilang BPK turut memberikan kontribusi yang baik dalam kepastian hukum bisnis dan investasi,” katanya.

“Dilihat dari alur kejadian jelas BPK dan Pertamina sudah memenuhi semua prosedur mereka dengan baik. BPK memberi rekomendasi sanksi hitam, Pertamina melaksanakan rekomendasi tersebut. Dengan adanya bukti-bukti baru, tentunya Pertamina meminta arahan BPK, yang sekarang telah diterbitkan.”

Sebagai diketahui, arahan BPK kepada PT Pertamina (persero) adalah pemulihan pengenaan sanksi hitam kepada BULL dan melepasnya dari daftar hitam sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Soal Sanksi Hitam untuk BULL

Sebelumnya,  BPK merekomendasikan Pertamina untuk memberi sanksi hitam kepada BULL melalui suratnya Nomor 32/S/IX-XX.1/02/2018 tertanggal Feb 14, 2018. 

Pertamina pun  pada  12 Maret 2018, menindaklanjuti rekomendasi BPK dan menerapkan sanksi hitam kepada BULL dengan surat Nomor 046/i20300/2018-SO dimana BULL dinyatakan telah melakukan tindakan fraud lantaran belum memenuhi kewajiban kepabeanan atas tiga kapal miliknya: MT Bull Sulawesi, MT Flores, dan MT Bull Papua di tahun 2016.

Berkenaan sanksi ini, BULL kemudian menyampaikan tanggapan dan bukti-bukti dan data-data baru yang terakhir sesuai surat direksi PT Buana Lintas Lautan Tbk pada 9 Mei 2018 perihal Tanggapan II atas Pemberian Sanksi Kategori Hitam dan Bukti Pendukung.

PT Buana Lintas Lautan juga memberikan bukti baru bahwa perusahaan telah mengajukan permohonan-permohonan yang diperlukan kepada instansi-instansi terkait untuk menyelesaikan kewajiban importasi kapal MT Bull Papua, MT Bull Sulawesi dan MT Bull Flores, jauh sebelum kapal-kapal tersebut disewakan kepada PT Pertamina (Persero).

Namun karena perubahan peraturan-peraturan yang terkait dan perlunya rangkaian proses administrasi pada masing-masing instansi pemerintah yang saling berkaitan dan berurutan, maka penyelesaian tersebut terlambat yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya.

Bukti-bukti pendukung baru termasuk telah diterbitkannya dokumen penyelesaian impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas semua kapal tersebut di tahun 2016, maka dengan demikian kewajiban importasi atas ketiga kapal tersebut juga telah selesai. 

Ditambah lagi kapal-kapal milik PT Buana Lintas Lautan Tbk yang disewakan kepada PT Pertamina (Persero) sebelum dan setelah ketiga kapal tersebut, selalu memperoleh dokumen penyelesaian kewajiban importasi secara tepat waktu.

Dengan adanya bukti dan data baru tersebut, Pertamina meminta arahan kepada BPK karena instansi tersebut yang memberi rekomendasi awal mengenai sanksi hitam. Setelah menimbang semua bukti dan data pendukung baru tersebut akhirnya BPK memberi arahan kepada Pertamina untuk memulihkan status BULL. 

BPK juga menimbang posisi PT Buana Lintas Lautan Tbk yang merupakan mitra kerja PT Pertamina (persero) yang saat ini memiliki beberapa kapal yang sedang disewa Pertamina. Pengenaan sanksi hitam secara berkelanjutan dapat berdampak pada operasi distribusi migas nasional. (alv)

Berita Terkait

Resmi Dibuka, Astra Auto Fest 2025 Semarak Beragam Promo dari Grup Astra
Pasar Modal Indonesia Waspada, CSA Index September 2025 Terkoreksi
Strategi BUMI Kuasai Wolfram, Tambang Emas Jumbo di Queensland Australia
Analisis: Keterlambatan Laporan Keuangan Picu Asimetri Informasi di Pasar
Strategi SMMA Konversi Utang Jadi Saham, Langkah Cerdas Atasi Beban Finansial
CSA Index RI Agustus Tertinggi Sejak Awal Tahun
Strategi Baru Remala Abadi: Transaksi Saham Komisaris Tingkatkan Kontrol Bisnis
Pasca Keluar dari LQ45, SIDO Pindah Fokus dari Domestik ke Internasional

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:00 WIB

Resmi Dibuka, Astra Auto Fest 2025 Semarak Beragam Promo dari Grup Astra

Jumat, 12 September 2025 - 22:03 WIB

Pasar Modal Indonesia Waspada, CSA Index September 2025 Terkoreksi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:17 WIB

Strategi BUMI Kuasai Wolfram, Tambang Emas Jumbo di Queensland Australia

Rabu, 20 Agustus 2025 - 10:11 WIB

Analisis: Keterlambatan Laporan Keuangan Picu Asimetri Informasi di Pasar

Senin, 18 Agustus 2025 - 11:46 WIB

Strategi SMMA Konversi Utang Jadi Saham, Langkah Cerdas Atasi Beban Finansial

Berita Terbaru

Pers Rilis

Thunes Luncurkan Pembayaran di Waktu Nyata ke Selandia Baru

Selasa, 21 Apr 2026 - 02:00 WIB