MEDIA EMITEN – Masyarakat diminta tetap harus memakai masker di keramaian dan ruangan tertutup meski pemerintah secara resmi telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Pemakaian masker keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan,” kata Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta pada Jumat 30 Desember 2022.
Pada hari ini Presiden Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah secara resmi memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Pencabutan tersebut berlangsung mulai 30 Desember 2022.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Namun demikian, saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada,” kata Presiden.
Masyarakat diminta tetap harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko COVID-19.
“Kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan,” ungkap Presiden.
Menurut Jokowi, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi.
Baca Juga:
Hikvision Hadirkan Guanlan Encoding, Teknologi AI yang Pangkas Biaya Penyimpanan Video hingga 50%
“Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita,” tambah Presiden.
Presiden menyebut, dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali dengan ditunjukkan per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35%, tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79% dan angka kematian di angka 2,39%. “Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO,” ungkap Presiden.
Presiden pun meminta dalam masa transisi ini Satgas COVID-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespon penyebaran yang cepat.







