MAKI Yakin Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Jiwasraya, Ini Alasannya

- Pewarta

Jumat, 12 Juni 2020 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKI Yakin Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Jiwasraya, Ini Alasannya

Mediaemiten.com, Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meyakini nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) akan ditolak majelis hakim. 

“Bahwa eksepsi tersebut sudah memasuki materi pokok perkara, bukan sekedar mempermasalahkan teknik administrasi pembuatan Surat Dakwaan seperti identitas dan struktur dakwaan. Saya yakin Majelis Hakim akan menolak eksepsi tersebut,” ujar Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6/2020).

Ia menilai bahwa Kasus Jiwasraya merupakan dugaan tindak pidana korupsi dari sisi manajemen PT Asuransi Jiwasraya sebagai BUMN.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, direksi dan manajemen patut diduga dalam investasi telah melakukan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan investasi saham yang ceroboh dan cenderung sengaja membeli saham gorengan secara berulang sehingga merugikan PT Asuransi Jiwasraya.

“Manajemen atau Direksi Jiwasraya patut diduga telah melanggar ketentuan kepemilikan saham maksimal 10 persen dari sebuah entitas perusahaan lain dan gara- gara kepemilikan saham lebih dari 10% menjadikan Jiwasraya merugi,” ujar dia.

Terkait klaim bahwa perkara masuk pasar modal dan bukan korupsi adalah sangat keliru. Sebab, dugaan penggorengan saham adalah modus perbuatan yang dapat dikenakan pasal korupsi karena merugikan uang negara dan bukan sekedar pasal pemalsuan.

Saat persidangan perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat penasihat hukum terdakwa membacakan eksepsi bahwa perkara Jiwasraya adalah terkait pasar modal, bukan korupsi. Selain itu, korban Jiwasraya adalah nasabah, bukan negara sehingga bukan korupsi. (inf)

Berita Terkait

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Berita Terbaru

Huawei Cloud Stack: “All for AI”, Era Baru Teknologi Cerdas

Pers Rilis

Huawei Cloud Stack: “All for AI”, Era Baru Teknologi Cerdas

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:42 WIB